Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda

Rabu, 22 Januari 2020 - 18:54 WIB
Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda
Pemangkasan Eselon Setiap Daerah Berbeda-beda
A A A
JAKARTA - Pemangkasan eselon di setiap daerah akan berbeda-beda. Pasalnya kondisi setiap daerah berbeda-beda sehingga pendekatan pemangkasan tidak bisa disamaratakan.

“Kemarin waktu kita di Bidakara kemarin saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa kita tidak bisa melakukan kebijakan yang sama kepada daerah. Karena kondisi daerah berbeda-beda. Daerah kepulauan, daerah remote area, dan sebagianya. Tentu pendekatan-pendekatan yang sama sudah tidak tepat lagi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Rabu (22/1/2020).

Dia mengatakan dengan kondisi tersebut maka jabatan Eselon III maupun IV yang akan dipangkas juga akan berbeda. Pemangkasan ini akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (Baca juga: PNS Eselon IV Harus Siap-siap Kena Pemangkasan Pertama )

“Misalnya satu daerah butuh membuat Eselon III karena jangkauan daerah jauh, ya boleh-boleh saja. Tapi misalnya daerah yang kota dan jangkauannya bisa menggunakan internet bisa. Ya itu yang saya katakan tidak bs sama,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmal memastikan bahwa tidak akan semua jabatan struktural dipangkas di instansi daerah. Apalagi daerah saat ini melaksanakan 32 urusan.

“(Jabatan) dikecualikan (dipangkas) itu ada tiga hal. Pertama, jabatan-jabatan yang terkait dengan otoritas, pemberian izin, anggaran, kemudian itu yang berkaitan dengan kepala satker seperti camat,” tuturnya.

Dia melanjutkan jabatan Eselon III dan IV yang kemungkinan akan dipertahankan yakni camat, lurah, dan kepala Satpol PP. Selain itu juga ada kepala bagian pemerintahan dan Kesbangpol. Termasuk jabatan yang memiliki otoritas soal perizinan.

“Kalau struktur dipangkas semua stuck nanti. Tetap ada yang dipertahankan,” ucapnya. (Baca juga: Pangkas 156 Jabatan, Kemenpan RB Sisakan 3 Jabatan Eselon III/IV )

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan petunjuk dalam proses pemangkasan Eselon III dan IV. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa jabatan yang dikecualikan dalam proses perampingan ini.

“Penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” katanya.

Selain itu juga dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan dan persetujuan dokumen. Selain itu yang juga memiliki kewenangan kewilayahan.

“Lalu kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menpan RB,” paparnya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa di Kemenpan RB yang telah melakukan pemangkasan masih menyisakan jabatan struktural. Dia menyebut sebanyak 52 pejabat Eselon III beralih ke jabatan fungsional ahli madya.

“Hanya ada satu jabatan Eselon III yang tersisa, yakni Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan. Kemudian sebanyak 89 pejabat Eselon IV beralih ke jabatan fungsional ahli muda. Dan hanya dua jabatan eselon IV yang tersisa, yakni Subbagian Protokol dan Subbagian Rumah Tangga,” terangnya.

Politikus PDIP ini mengatakan pegawai struktural di Kemenapan RB dialihkan ke beberapa jabatan fungsional. Seperti analis kebijakan, analis kepegawaian, perencana, dan jabatan fungsional lainnya yang mendukung tugas dan fungsi Kemenpan RB.

Ditambahkannya bahwa perampingan birokrasi ini akan dilakukan dalam lima tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahap kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. (Baca juga: Kemenpan RB Sebut 118.000 PNS Pusat Akan Dipindah ke Ibu Kota Baru )

“Lalu penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Ini dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke jabatan fungsional. Dan yang terakhir adalah penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi,” paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3744 seconds (0.1#10.140)