Kasus Jiwasraya, Mahfud MD Sebut Pidana Tak Bisa 'Dibelokkan' ke Perdata
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar proses hukum tetap berjalan dalam kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurut Mahfud, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah menyampaikan langkah-langkah detail terkait dua kasus tersebut dan meminta agar masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus tersebut.
"Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks itu. Silakan jalan, baik Asabri maupun Jiwasraya," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Baca Juga: Akui Koalisi Pemerintah Kuat, Pemerintah Tetap Dorong Pansus Jiwasraya)
Dengan demikian, Mahfud menyatakan, proses atau hukum pidana yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung tetap dilanjutkan.
Dia menyebutkan, jika sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, jika memang ada unsur pidananya.
"Perdata ya biar diselesaikan. Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," ujar mantan Ketua MK itu menandaskan.
Menurut Mahfud, Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah menyampaikan langkah-langkah detail terkait dua kasus tersebut dan meminta agar masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus tersebut.
"Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks itu. Silakan jalan, baik Asabri maupun Jiwasraya," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Baca Juga: Akui Koalisi Pemerintah Kuat, Pemerintah Tetap Dorong Pansus Jiwasraya)
Dengan demikian, Mahfud menyatakan, proses atau hukum pidana yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung tetap dilanjutkan.
Dia menyebutkan, jika sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, jika memang ada unsur pidananya.
"Perdata ya biar diselesaikan. Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," ujar mantan Ketua MK itu menandaskan.
(dam)