Pakar Hukum: Jangan Ada Kejahatan Ganda dalam Penyitaan Aset Korupsi Besar
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:03 WIB
loading...
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar mengatakan, kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejahatan ganda berpotensi terjadi dalam penyitaan aset kasus korupsi J iwasraya-Asabri. Karena itu penyidik diminta mewaspadai saat melakukan penyitaan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar saat mengomentari hasil survei KedaiKopi dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Ia menyebutkan survei itu harus menjadi motivasi Kejaksaan untuk memberikan perbaikan dalam pelayanan publik. "Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar, Jumat (13/8/2021) lalu.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan KedaiKopi, sebanyak 30,4% responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9% dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5%. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selain itu, terdapat 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4% responden menyatakan kurang transparan. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Sebanyak 62,4% publik menengarai praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan terjadi dalam skala yang besar. Lepas dari itu, Fickar menyoroti perlakuan Lembaga Peradilan negara itu terhadap salah satu kasus yang menjerat pegawainya. Meski tak bisa mengeneralisir seluruh pegawainya, namun Fickar melihat ini harus menjadi contoh. "Justru seharusnya jaksa P ini mendapatkan hukuman yang berat, karena disamping sudah melakukan kejahatan, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan," ujarnya.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar saat mengomentari hasil survei KedaiKopi dalam penanganan kasus Jiwasraya-Asabri. Ia menyebutkan survei itu harus menjadi motivasi Kejaksaan untuk memberikan perbaikan dalam pelayanan publik. "Disamping juga menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut," ujar Fickar, Jumat (13/8/2021) lalu.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan KedaiKopi, sebanyak 30,4% responden tidak setuju dengan penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil korupsi. Mereka memiliki alasan antara lain, merugikan pihak yang tidak bersalah seperti investor sebanyak 49,9% dan harus ada pemisahan aset nasabah dan aset perusahaan sebanyak 12,5%. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selain itu, terdapat 69,1% publik menganggap pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri ini telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Dalam survei ini, publik juga menyoroti transparansi seleksi CPNS di Kejaksaan, terbukti 52,4% responden menyatakan kurang transparan. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Sebanyak 62,4% publik menengarai praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan terjadi dalam skala yang besar. Lepas dari itu, Fickar menyoroti perlakuan Lembaga Peradilan negara itu terhadap salah satu kasus yang menjerat pegawainya. Meski tak bisa mengeneralisir seluruh pegawainya, namun Fickar melihat ini harus menjadi contoh. "Justru seharusnya jaksa P ini mendapatkan hukuman yang berat, karena disamping sudah melakukan kejahatan, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan," ujarnya.
Lihat Juga :