Urgensi Komponen Cadangan TNI

Rabu, 22 Januari 2020 - 06:42 WIB
Urgensi Komponen Cadangan...
Urgensi Komponen Cadangan TNI
A A A
Dahnil Anzar Simanjuntak
Peneliti Senior Institut Kajian Strategis Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

PERSONEL militer aktif Indonesia saat ini kurang lebih berjumlah 400.000 orang. Angka tersebut jauh dari posisi ideal bila dibandingkan dengan besarnya populasi, luas, dan strategisnya wilayah Indonesia.

Jumlah ideal prajurit TNI setidaknya 1% dari populasi (Muhaimin, 2008). Itu artinya, setidaknya butuh sekitar 2,3 juta kalau merujuk sensus penduduk terakhir yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 yang mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 238.518.000 jiwa.

Meski memang kekuatan pertahanan tidak mesti didasarkan pada perbandingan jumlah penduduk. Karena pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas bangsa dari ancaman bisa saja ditutup oleh kemampuan militer yang berbasis teknologi tinggi mulai dari pesawat tempur, kapal perang, kapal selam, pesawat tanpa awak, dan berbagai perangkat tempur canggih lainnya, yang tidak membutuhkan sumber daya manusia (man power ) yang besar (Widjojo, 2010).

Serangan Amerika Serikat terhadap petinggi Garda Revolusi Iran, Mayor Jenderal Qasem Soleimani, di Bandara Internasional Baghdad pada Jumat, 3 Januari 2020 lalu, adalah contohnya. Elite militer Iran tersebut tewas setelah diserang dengan menggunakan pesawat nirawak, drone MQ-9 Reaper.

Hal ini semakin membuktikan bahwa alat sistem persenjataan utama (alutsista) semakin sarat dengan teknologi tinggi. Jauh sebelumnya, para ahli sudah menyatakan bahwa pertahanan di masa mendatang tidak lepas dari kemajuan teknologi atau yang disebut dengan Revolution in Military Affairs (RMA).

Apalagi untuk Angkatan Udara dan Angkatan Laut yang memang memiliki karakteristik alutsista yang diawaki. Berbeda dengan Angkatan Darat karena karakteristiknya adalah manusia yang dipersenjatai, demikian juga manusia-manusia yang dipersenjatai dipenuhi dengan alat-alat canggih untuk meningkatkan kapasitas tempur tentara.

Meski kecenderungan pertahanan saat ini sarat dengan teknologi dan banyak negara mulai meninggalkan mass based defence atau civilian based defence , bukan berarti sama sekali tidak mengandalkan manusia atau man power . Terlebih bagi Indonesia yang memiliki doktrin tradisional warisan perang kemerdekaan, yakni Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta).

Sistem Pertahanan Semesta


Sishanta ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).

Semangat Sishanta inilah yang digunakan tentara dan rakyat Indonesia saat melawan penjajah ketika mempertahankan kemerdekaan terutama pada periode 1945-1949. Buahnya, Merah Putih tetap berkibar meski lewat perang gerilya yang digerakkan Panglima Besar Jenderal Sudirman dari atas tandu melawan pasukan Jenderal Simon Hendrik Spoor, yang mengatur serangan dari dalam Mitchell B-25, pesawat pengebom yang diubah menjadi pesawat komando.

Semangat Sishanta ini harus terus dirawat. Apalagi Sishanta ini memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk turut serta secara konkret dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia, seperti digariskan dalam UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1 dan 2.

Setelah era kemerdekaan, doktrin Sishanta tetap menjadi ruh konsep pertahanan. Namun, bagaimana operasional konkretnya masih kabur, karena itulah Undang-Undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang disahkan DPR pada akhir September 2019 memiliki posisi sangat strategis. Undang-undang ini adalah lompatan jauh untuk mewujudkan Sishanta lebih konkret melalui pembentukan komponen cadangan untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Melalui UU ini, rakyat yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan dilatih menjadi tentara komponen cadangan (komcad) serta bisa dimobilisasi terlibat langsung mempertahankan kepentingan dan kedaulatan Indonesia dari berbagai ancaman, khususnya ancaman militer dari negara lain, termasuk bisa dimobilisasi untuk membantu menangani ancaman bencana alam. Hal ini sangat penting. Karena kelompok sipil, berdasarkan hukum humaniter internasional, harus dilindungi saat perang bukan untuk ikut bertempur.

Keberadaan komcad ini dimaksudkan untuk memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen utama (komut). Populasi Indonesia mencapai ratusan juta ini merupakan potensi besar untuk memperkuat pertahanan Indonesia. Hal ini akan memiliki deterrent effect (efek gentar) bagi siapa saja yang bermaksud mengganggu kedaulatan Indonesia, karena prinsip pertahanan Indonesia adalah defensif bukan ofensif.

Meminjam ungkapan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, adalah keliru bila beranggapan bahwa dalam 25 tahun ke depan tidak akan ada perang. Si Vis Pacem, Para Bellum (siapa menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang) peribahasa kuno ini masih kontekstual untuk digunakan pada saat ini. Kita harus mempersiapkan dan memperkuat pertahanan di masa damai.

Mengutip istilah Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, kekuatan pertahanan itu ibarat asuransi kesehatan. Bila tidak memiliki asuransi, tidak menabung sejak awal, tidak akan mampu membayar pengobatan kalau jatuh sakit. Karena itu, tepat ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut pembangunan pertahanan harus dilihat sebagai investasi.

Apalagi sampai saat ini tidak ada yang bisa membayangkan bagaimana bentuk perang modern yang akan terjadi di masa depan tersebut. Makanya, sekali lagi, harus disiapkan sejak dini bagaimana cara mengatasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Komcad adalah salah satu investasi pertahanan kita yang sangat penting segera diwujudkan.

Komcad Bukan Wajib Militer

Indonesia sebenarnya sedikit terlambat dalam menyiapkan komcad dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan, banyak negara sebenarnya tidak hanya memiliki komcad, tapi juga wajib militer (wamil), termasuk di negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura.

Berbeda dengan wajib militer, untuk menjadi komcad tidak wajib. Keikutsertaan untuk menjadi komcad bersifat sukarela dan harus mendaftar serta diseleksi dengan ketat melalui berbagai proses seleksi. Menjadi wajib untuk mengikuti pelatihan militer ketika telah lolos seleksi pendaftaran, termasuk memenuhi panggilan mobilisasi yang dinyatakan Presiden dengan persetujuan DPR, kalau sudah lulus dan diterima menjadi anggota komcad.

Selain mendapat pelatihan militer, yang juga tidak kalah penting adalah peserta akan dibekali berbagai materi terkait dengan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. Ini merupakan modal dan bekal sangat penting saat anggota komcad kembali menjalankan profesi semula di tengah semakin terkikisnya semangat kebangsaan di kalangan anak bangsa dan masifnya ancaman nonmiliter yang dihadapi saat ini.

Pembentukan komcad adalah langkah maju mengimplementasikan Sishanta yang memerlukan dukungan masif seluruh rakyat Indonesia. Komcad ini akan menjadi legacy positif bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam bidang pertahanan, seiring juga dengan upaya pemerintah untuk terus melakukan modernisasi alutsista dalam memperkuat komponen utama pertahanan Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)