Kemendagri Pastikan Mutasi Jelang Pilkada Bukan Mobilisasi Dukungan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengaku mendukung langkah Bawaslu yang telah mengirim surat kepada para kepala daerah yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 untuk tetap menjaga netralitas ASN.
Bahtiar mengatakan, surat Bawaslu itu sekaligus mengingatkan secara halus agar daerah khususnya kepala daerah yang maju kembali untuk tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah yang dipimpinnya.
"Karena di UU jelas, 6 bulan sebelum penetapan calon tidak boleh melakukan mutasi kecuali izin menteri dalam negeri. Tentu izin Mendagri kita lakukan selektif memastikan bahwa mutasi-mutasi yang dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung paslon tertentu. Kita pastikan netralitas ASN tegak lurus pada Merah Putih," kata Bahtiar, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Hingga 8 Januari 2020 kemarin sudah banyak kepala daerah yang mengajukan izin mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan mereka. Namun untuk saat ini angka pastinya belum diketahui secara rinci.
"Tetapi masukan dari Ketua Bawaslu ada beberapa hal tentu menjadi perhatian kami. Prinsip ini kan UU ini mengikat pada semua pihak termasuk kawan-kawan ASN dan Kepala Daerah yang berpotensi untuk maju lagi menjadi petahana. Misalnya ni kalau misalnya dia melakukan mutasi sebelum 8 Januari tanpa izin mendagri ini menabung masalah, istilahnya Pak Ketua (Bawaslu)," katanya.
Bahtiar mengatakan, surat Bawaslu itu sekaligus mengingatkan secara halus agar daerah khususnya kepala daerah yang maju kembali untuk tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah yang dipimpinnya.
"Karena di UU jelas, 6 bulan sebelum penetapan calon tidak boleh melakukan mutasi kecuali izin menteri dalam negeri. Tentu izin Mendagri kita lakukan selektif memastikan bahwa mutasi-mutasi yang dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung paslon tertentu. Kita pastikan netralitas ASN tegak lurus pada Merah Putih," kata Bahtiar, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Hingga 8 Januari 2020 kemarin sudah banyak kepala daerah yang mengajukan izin mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan mereka. Namun untuk saat ini angka pastinya belum diketahui secara rinci.
"Tetapi masukan dari Ketua Bawaslu ada beberapa hal tentu menjadi perhatian kami. Prinsip ini kan UU ini mengikat pada semua pihak termasuk kawan-kawan ASN dan Kepala Daerah yang berpotensi untuk maju lagi menjadi petahana. Misalnya ni kalau misalnya dia melakukan mutasi sebelum 8 Januari tanpa izin mendagri ini menabung masalah, istilahnya Pak Ketua (Bawaslu)," katanya.
(cip)