DPR Segera Panggil Dewas TVRI dan Helmy Yahya
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR berencana memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI maupun Helmy Yahya, pada pekan depan. Pemanggilan itu terkait kekisruhan yang terjadi di internal TVRI.
"Karena kita enggak tahu detailnya, kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan Minggu depan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kepada SINDOnews, Jumat (17/1/2020).
Dia mengaku menerima informasi terkait penyegelan ruangan dewan pengawas TVRI maupun pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. "Tapi kayaknya benar per hari kemarin itu ditetapkan sudah diberhentikan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia pun menceritakan mekanisme yang dilalui beberapa waktu lalu, dimulai dengan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan sementara Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. "Nah, Dirut itu punya waktu satu bulan memberikan jawaban," katanya.
Dia pun mendengar bahwa Helmy Yahya telah memberikan jawaban kepada Dewan Pengawas TVRI. Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas meneliti dan memeriksa jawabannya Helmy Yahya.
"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap. Kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari Dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," tuturnya. (Baca Juga: Kisruh TVRI, Karyawan Segel Ruangan Dewan Pengawas).
Dia berharap, kisruh TVRI bisa selesai dengan baik dan damai. "Sepanjang memang tidak ada yang material, hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
"Karena kita enggak tahu detailnya, kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan Minggu depan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kepada SINDOnews, Jumat (17/1/2020).
Dia mengaku menerima informasi terkait penyegelan ruangan dewan pengawas TVRI maupun pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. "Tapi kayaknya benar per hari kemarin itu ditetapkan sudah diberhentikan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia pun menceritakan mekanisme yang dilalui beberapa waktu lalu, dimulai dengan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan sementara Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. "Nah, Dirut itu punya waktu satu bulan memberikan jawaban," katanya.
Dia pun mendengar bahwa Helmy Yahya telah memberikan jawaban kepada Dewan Pengawas TVRI. Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas meneliti dan memeriksa jawabannya Helmy Yahya.
"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap. Kalau seperti itu berarti kemungkinan jawaban dari Dirut ditolak oleh Dewas, kira-kira begitu," tuturnya. (Baca Juga: Kisruh TVRI, Karyawan Segel Ruangan Dewan Pengawas).
Dia berharap, kisruh TVRI bisa selesai dengan baik dan damai. "Sepanjang memang tidak ada yang material, hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.
(zik)