Kasus Suap Mustofa Kamal Pasa, KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus suap di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi itu masih bekerja memberantas korupsi.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).
Dalam kasus ini, tersangka Zainal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) bersama-sama dengan H Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun peran tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Lalu meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.
Diketahui total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto) periode tahun 2010-2018 sekitar Rp82,355,853,159. "KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," tutur Firli.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).
Dalam kasus ini, tersangka Zainal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) bersama-sama dengan H Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Apa yang dilakukannya itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun peran tersangka Zaenal Abidin yaitu mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Lalu meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.
Diketahui total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto) periode tahun 2010-2018 sekitar Rp82,355,853,159. "KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," tutur Firli.
(kri)