Kado Awal Tahun dan Memudarnya Keadilan Sosial
A
A
A
Sukamta Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Politik Hukum dan Keamanan
SETIAP mengawali tahun baru sudah jamak bagi kita membangun optimisme dan membuat resolusi agar bisa berkontribusi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Awal 2020 menjadi lebih istimewa karena ini tahun dimulainya momentum bonus demografi di Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik akan berlangsung hingga 2035. Korea Selatan dan China konon mampu memanfaatkan momentum bonus demografi pada 70-an dan 80-an sehingga mampu membuat lompatan besar dari status negara berkembang menjadi negara maju. Kita tentu berharap momentum ini tidak terlewat begitu saja.
Namun, di tengah optimisme akan masa depan cerah, kita wajib prihatin atas kado menyedihkan di awal tahun 2020 berupa bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah termasuk di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Di saat masyarakat menderita akibat bencana, ada lagi "kado" awal tahun lain yang tampaknya kurang mendapat porsi pemberitaan, yakni pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah lama terdengar. Pemerintah selama ini diminta tidak menaikkan iuran karena akan memberatkan masyarakat. Apalagi kenaikan iuran BPJS dinilai tidak menyentuh akar persoalan defisit BPJS Kesehatan yang disebabkan manajemen buruk.
Kado pahit sepertinya belum akan berhenti. Masyarakat juga merasa waswas dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), BBM, dan harga bahan pokok. Para petani, peternak, dan nelayan, juga harus berhadapan dengan kebijakan impor yang merugikan mereka. Pemerintah yang diharapkan mampu melindungi hasil produk mereka malah sebaliknya lebih memberikan jalan bagi swasta besar untuk menguasai dari hulu ke hilir.
Gunung Es Ketidakadilan Sosial Berbagai kado untuk rakyat di awal tahun sesungguhnya hanyalah sebagian dari persoalan yang dihadapi bangsa. Ini ibarat fenomena gunung es yang tampak puncaknya saja. Sumber persoalan besar yang melingkupi bangsa ini adalah belum meratanya keadilan sosial. Sudah menjadi rahasia umum bencana banjir dan longsor yang berulang setiap tahun bukan hanya disebabkan faktor alam berupa cuaca ekstrem, melainkan juga karena kerusakan alam akibat ulah manusia. Hutan-hutan digunduli, sementara daerah tangkapan air dikuasai para pengembang besar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo menyatakan terdapat ribuan titik rawan longsor di Indonesia. Menurutnya, kondisi itu berawal dari pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali.
Di balik derita para korban bencana yang kebanyakan masyarakat kecil, ternyata ada para pemilik modal secara mudah mendapatkan izin dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola zona terlindung. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada September 2017 dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, sebanyak 71% dikuasai korporasi kehutanan, 16% dipegang korporasi perkebunan, 7% dikuasai para konglomerat, dan sisanya baru dipegang rakyat kebanyakan. Ini tentu ironi bagi negara yang menganut Pancasila dengan sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tampaknya kita perlu mengingat apa yang disampaikan Jared Diamond, seorang sejarawan ahli geografi yang menulis, "What Makes Countries Rich or Poor". Dia menyebut dua faktor utama yang memengaruhi kemiskinan di negara-negara kawasan tropis, yaitu penyakit dan produktivitas pertanian. Selain itu, negara yang menghabiskan sumber dayanya cenderung memiskinkan diri mereka sendiri, seperti Haiti, Rwanda, Burundi, Madagaskar, dan Nepal, dengan tingkat penggundulan hutannya yang tinggi. Jika tidak hati-hati, bukan hanya bencana sosial, tetapi juga bencana alam bisa hadir bertubi-tubi akibat pengelolaan negara yang serampangan.
Sengkarut BPJS Kesehatan juga menunjukkan pemerintah belum mampu menghadirkan keadilan sosial. Kenaikan iuran BPJS terkesan dipaksakan tanpa melihat kemampuan ekonomi masyarakat serta upaya atasi akar masalah secara lebih sistematis. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan karena adanya kebohongan data dari sebagian rumah sakit, jumlah layanan melebihi peserta, adanya perusahaan mengakali iuran, tingkat peserta aktif yang rendah, data tidak valid, dan persoalan manajemen klaim.
Pemerintah mengklaim telah meningkatkan anggaran kesehatan setiap tahun dari APBN untuk pelayanan kesehatan, termasuk Rp41 triliun pada 2020 untuk subsidi BPJS Kesehatan. Komitmen yang perlu terus dijaga. Namun demikian, penambahan anggaran setiap tahun ini tidak mampu menyelesaikan persoalan akses layanan kesehatan, yang menurut beberapa praktisi dan pengamat masih terhambat beberapa persoalan mendasar. Pertama, belum terbangunnya ideologi layanan kesehatan secara merata, porsi BPJS Kesehatan masih lebih banyak ke rumah sakit besar. Kedua, persoalan lemahnya sistem rujukan kedokteran terpadu dan kurangnya regulasi pelayanan kesehatan. Ketiga, kecenderungan komersialisasi layanan kesehatan karena mengikuti laju inflasi termasuk di dalamnya kenaikan harga obat-obatan yang menyumbang 30-40% komponen biaya layanan.
Menguatkan Prinsip Keadilan Sosial
Berbagai permasalahan yang muncul ke publik, seperti gagal bayar perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwasraya, karut-marut pengelolaan migas, defisit BPJS Kesehatan, hingga bencana di berbagai daerah akibat kerusakan ekosistem beberapa kali direspons pejabat berkuasa saat ini dengan menyebut persoalan ini sudah muncul di masa lalu. Tentu semua pihak juga mengerti bahwa sebuah persoalan besar tidak akan muncul tiba-tiba, ada kesalahan-kesalahan di masa lalu yang turut andil. Namun, respons politik yang terlalu sederhana seperti itu tidaklah tepat karena bukannya menghadirkan solusi, tetapi malah menimbulkan keriuhan dan saling serang antara kubu penguasa masa lalu dan yang berkuasa saat ini.
Secara objektif pemerintahan saat ini telah diberi waktu lima tahun pada periode pertama dan saat ini kembali memegang kekuasaan. Itu berarti pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya untuk mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan sehingga Presiden Jokowi dan kabinetnya perlu terus diingatkan cita-cita bernegara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni "Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), juga dipertegas wujud negara yang berkeadilan adalah kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi warganya. Realisasi prinsip keadilan sosial adalah memastikan pembangunan benar-benar bisa dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya golongan tertentu.
Saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2015, Presiden Jokowi mengatakan, "Kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan sosial, kalau diteruskan berbahaya dan kemungkinan menjadi bahan bakar bagi tumbuhnya masalah sosial, termasuk radikalisme, ekstremisme, dan yang lebih ke sana lagi, terorisme." Pada periode kedua saat ini yang lebih santer muncul dari pemerintah soal isu radikalisme dan intoleransi, ini seakan menunjuk diri sendiri akan kegagalan dalam mengatasi kesenjangan sosial serta ketimpangan ekonomi.
Pemerintah semestinya fokus dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi. Upaya pemerintah membangun infrastruktur di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) selama ini perlu dibarengi dengan serangkaian kebijakan strategis lainnya yang berprinsip keadilan sosial. Ini untuk memastikan efek sosial ekonomi yang dihasilkan bisa dirasakan merata. Pertama, menata regulasi nasional yang berkeadilan sosial, menjaga hak asasi masyarakat dan juga bernuansa perlindungan serta pelestarian alam. Sebagai contoh UU Pertanahan dan Kehutanan, yang memungkinkan pemodal besar mendapatkan HGU hingga jutaan hektare selama puluhan tahun perlu segera direvisi.
Kedua, memastikan penguasaan terhadap sektor strategis untuk mencegah komersialisasi terhadap layanan publik. Industri farmasi dan alat kesehatan sebagai contoh sektor strategis yang semestinya bisa diatur dan dikelola dengan baik oleh pemerintah karena akan berdampak pada efisiensi biaya layanan kesehatan. Untuk mendukung penguasaan sektor strategis, dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi harus jadi perhatian serius pemerintah. Ketiga, terkait dengan sistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Karena modal utama bangsa ini terletak pada manusianya, keberhasilan memanfaatkan momentum bonus demografi akan sangat ditentukan oleh kualitas SDM.
Peristiwa bencana alam adalah cara Tuhan mengingatkan kita untuk melakukan evaluasi diri. Di sisi lain, pemerintah bisa mengawali memberikan kado indah kepada masyarakat dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS sambil menata langkah dan upaya strategis pembangunan berkeadilan sosial. Semoga bencana alam dan bencana sosial dijauhkan dari negeri kita tercinta ini.
SETIAP mengawali tahun baru sudah jamak bagi kita membangun optimisme dan membuat resolusi agar bisa berkontribusi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Awal 2020 menjadi lebih istimewa karena ini tahun dimulainya momentum bonus demografi di Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik akan berlangsung hingga 2035. Korea Selatan dan China konon mampu memanfaatkan momentum bonus demografi pada 70-an dan 80-an sehingga mampu membuat lompatan besar dari status negara berkembang menjadi negara maju. Kita tentu berharap momentum ini tidak terlewat begitu saja.
Namun, di tengah optimisme akan masa depan cerah, kita wajib prihatin atas kado menyedihkan di awal tahun 2020 berupa bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah termasuk di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Di saat masyarakat menderita akibat bencana, ada lagi "kado" awal tahun lain yang tampaknya kurang mendapat porsi pemberitaan, yakni pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah lama terdengar. Pemerintah selama ini diminta tidak menaikkan iuran karena akan memberatkan masyarakat. Apalagi kenaikan iuran BPJS dinilai tidak menyentuh akar persoalan defisit BPJS Kesehatan yang disebabkan manajemen buruk.
Kado pahit sepertinya belum akan berhenti. Masyarakat juga merasa waswas dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), BBM, dan harga bahan pokok. Para petani, peternak, dan nelayan, juga harus berhadapan dengan kebijakan impor yang merugikan mereka. Pemerintah yang diharapkan mampu melindungi hasil produk mereka malah sebaliknya lebih memberikan jalan bagi swasta besar untuk menguasai dari hulu ke hilir.
Gunung Es Ketidakadilan Sosial Berbagai kado untuk rakyat di awal tahun sesungguhnya hanyalah sebagian dari persoalan yang dihadapi bangsa. Ini ibarat fenomena gunung es yang tampak puncaknya saja. Sumber persoalan besar yang melingkupi bangsa ini adalah belum meratanya keadilan sosial. Sudah menjadi rahasia umum bencana banjir dan longsor yang berulang setiap tahun bukan hanya disebabkan faktor alam berupa cuaca ekstrem, melainkan juga karena kerusakan alam akibat ulah manusia. Hutan-hutan digunduli, sementara daerah tangkapan air dikuasai para pengembang besar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo menyatakan terdapat ribuan titik rawan longsor di Indonesia. Menurutnya, kondisi itu berawal dari pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan tanpa kontrol serta kewajiban menghijaukan kembali.
Di balik derita para korban bencana yang kebanyakan masyarakat kecil, ternyata ada para pemilik modal secara mudah mendapatkan izin dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengelola zona terlindung. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada September 2017 dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, sebanyak 71% dikuasai korporasi kehutanan, 16% dipegang korporasi perkebunan, 7% dikuasai para konglomerat, dan sisanya baru dipegang rakyat kebanyakan. Ini tentu ironi bagi negara yang menganut Pancasila dengan sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tampaknya kita perlu mengingat apa yang disampaikan Jared Diamond, seorang sejarawan ahli geografi yang menulis, "What Makes Countries Rich or Poor". Dia menyebut dua faktor utama yang memengaruhi kemiskinan di negara-negara kawasan tropis, yaitu penyakit dan produktivitas pertanian. Selain itu, negara yang menghabiskan sumber dayanya cenderung memiskinkan diri mereka sendiri, seperti Haiti, Rwanda, Burundi, Madagaskar, dan Nepal, dengan tingkat penggundulan hutannya yang tinggi. Jika tidak hati-hati, bukan hanya bencana sosial, tetapi juga bencana alam bisa hadir bertubi-tubi akibat pengelolaan negara yang serampangan.
Sengkarut BPJS Kesehatan juga menunjukkan pemerintah belum mampu menghadirkan keadilan sosial. Kenaikan iuran BPJS terkesan dipaksakan tanpa melihat kemampuan ekonomi masyarakat serta upaya atasi akar masalah secara lebih sistematis. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan karena adanya kebohongan data dari sebagian rumah sakit, jumlah layanan melebihi peserta, adanya perusahaan mengakali iuran, tingkat peserta aktif yang rendah, data tidak valid, dan persoalan manajemen klaim.
Pemerintah mengklaim telah meningkatkan anggaran kesehatan setiap tahun dari APBN untuk pelayanan kesehatan, termasuk Rp41 triliun pada 2020 untuk subsidi BPJS Kesehatan. Komitmen yang perlu terus dijaga. Namun demikian, penambahan anggaran setiap tahun ini tidak mampu menyelesaikan persoalan akses layanan kesehatan, yang menurut beberapa praktisi dan pengamat masih terhambat beberapa persoalan mendasar. Pertama, belum terbangunnya ideologi layanan kesehatan secara merata, porsi BPJS Kesehatan masih lebih banyak ke rumah sakit besar. Kedua, persoalan lemahnya sistem rujukan kedokteran terpadu dan kurangnya regulasi pelayanan kesehatan. Ketiga, kecenderungan komersialisasi layanan kesehatan karena mengikuti laju inflasi termasuk di dalamnya kenaikan harga obat-obatan yang menyumbang 30-40% komponen biaya layanan.
Menguatkan Prinsip Keadilan Sosial
Berbagai permasalahan yang muncul ke publik, seperti gagal bayar perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwasraya, karut-marut pengelolaan migas, defisit BPJS Kesehatan, hingga bencana di berbagai daerah akibat kerusakan ekosistem beberapa kali direspons pejabat berkuasa saat ini dengan menyebut persoalan ini sudah muncul di masa lalu. Tentu semua pihak juga mengerti bahwa sebuah persoalan besar tidak akan muncul tiba-tiba, ada kesalahan-kesalahan di masa lalu yang turut andil. Namun, respons politik yang terlalu sederhana seperti itu tidaklah tepat karena bukannya menghadirkan solusi, tetapi malah menimbulkan keriuhan dan saling serang antara kubu penguasa masa lalu dan yang berkuasa saat ini.
Secara objektif pemerintahan saat ini telah diberi waktu lima tahun pada periode pertama dan saat ini kembali memegang kekuasaan. Itu berarti pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya untuk mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan sehingga Presiden Jokowi dan kabinetnya perlu terus diingatkan cita-cita bernegara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni "Melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), juga dipertegas wujud negara yang berkeadilan adalah kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi warganya. Realisasi prinsip keadilan sosial adalah memastikan pembangunan benar-benar bisa dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya golongan tertentu.
Saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2015, Presiden Jokowi mengatakan, "Kemiskinan, keterbelakangan, kesenjangan sosial, kalau diteruskan berbahaya dan kemungkinan menjadi bahan bakar bagi tumbuhnya masalah sosial, termasuk radikalisme, ekstremisme, dan yang lebih ke sana lagi, terorisme." Pada periode kedua saat ini yang lebih santer muncul dari pemerintah soal isu radikalisme dan intoleransi, ini seakan menunjuk diri sendiri akan kegagalan dalam mengatasi kesenjangan sosial serta ketimpangan ekonomi.
Pemerintah semestinya fokus dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi. Upaya pemerintah membangun infrastruktur di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) selama ini perlu dibarengi dengan serangkaian kebijakan strategis lainnya yang berprinsip keadilan sosial. Ini untuk memastikan efek sosial ekonomi yang dihasilkan bisa dirasakan merata. Pertama, menata regulasi nasional yang berkeadilan sosial, menjaga hak asasi masyarakat dan juga bernuansa perlindungan serta pelestarian alam. Sebagai contoh UU Pertanahan dan Kehutanan, yang memungkinkan pemodal besar mendapatkan HGU hingga jutaan hektare selama puluhan tahun perlu segera direvisi.
Kedua, memastikan penguasaan terhadap sektor strategis untuk mencegah komersialisasi terhadap layanan publik. Industri farmasi dan alat kesehatan sebagai contoh sektor strategis yang semestinya bisa diatur dan dikelola dengan baik oleh pemerintah karena akan berdampak pada efisiensi biaya layanan kesehatan. Untuk mendukung penguasaan sektor strategis, dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi harus jadi perhatian serius pemerintah. Ketiga, terkait dengan sistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul. Karena modal utama bangsa ini terletak pada manusianya, keberhasilan memanfaatkan momentum bonus demografi akan sangat ditentukan oleh kualitas SDM.
Peristiwa bencana alam adalah cara Tuhan mengingatkan kita untuk melakukan evaluasi diri. Di sisi lain, pemerintah bisa mengawali memberikan kado indah kepada masyarakat dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS sambil menata langkah dan upaya strategis pembangunan berkeadilan sosial. Semoga bencana alam dan bencana sosial dijauhkan dari negeri kita tercinta ini.
(kri)