Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPR di Kasus Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:30 WIB
Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPR di Kasus Wahyu Setiawan
Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPR di Kasus Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut hadir dalam sidang etik dengan teradu salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

(Baca juga: KPK Sambangi Luhut Pandjaitan, Ada Apa?)

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, pihaknya sebagai terkait memberikan penjelasan mengenai polemik pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

"Terhadap pihak terkait KPU diminta memberikan keterangan apa sebetulnya yang terjadi prosesnya gimana, ya kami sampaikan, sudah ambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapat, surat ini sudah tak bisa ditindaklanjuti, enggak bisa dieksekusi," ujar Arief usai mengikuti sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Arief, digantikannya Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku sebagai PAWnya selain tidak disepakati oleh 7 komisioner KPU juga tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada.

"Ya surat permohonan PAW enggak bisa ditindaklanjuti, karena memang regulasinya enggak memungkinkan untuk menjalankan yang seperti itu," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR Terpilih tahun 2019-2024.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7553 seconds (0.1#10.140)