Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPR di Kasus Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 21:30 WIB
Penjelasan KPU Soal...
Penjelasan KPU Soal PAW Anggota DPR di Kasus Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut hadir dalam sidang etik dengan teradu salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

(Baca juga: KPK Sambangi Luhut Pandjaitan, Ada Apa?)

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, pihaknya sebagai terkait memberikan penjelasan mengenai polemik pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

"Terhadap pihak terkait KPU diminta memberikan keterangan apa sebetulnya yang terjadi prosesnya gimana, ya kami sampaikan, sudah ambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapat, surat ini sudah tak bisa ditindaklanjuti, enggak bisa dieksekusi," ujar Arief usai mengikuti sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Arief, digantikannya Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku sebagai PAWnya selain tidak disepakati oleh 7 komisioner KPU juga tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada.

"Ya surat permohonan PAW enggak bisa ditindaklanjuti, karena memang regulasinya enggak memungkinkan untuk menjalankan yang seperti itu," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR Terpilih tahun 2019-2024.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Raker Komisi III DPR...
Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT
Calon Dewas KPK Sarankan...
Calon Dewas KPK Sarankan Penyidik Bicara ke Dewan Pengawas Sebelum OTT
Dukung OTT, DPR Juga...
Dukung OTT, DPR Juga Minta KPK Kedepankan Pengawasan dan Pencegahan
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved