Kemendagri Sebut Blangko E-KTP Tahun Ini Kurang 25 Juta Keping

Rabu, 15 Januari 2020 - 06:29 WIB
Kemendagri Sebut Blangko E-KTP Tahun Ini Kurang 25 Juta Keping
Kemendagri Sebut Blangko E-KTP Tahun Ini Kurang 25 Juta Keping
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui masih kekurangan 25 juta keping blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tahun 2020 ini. Padahal, Kemendagri sebelumnya sudah mengadakan 16 juta keping blangko untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membenarkan hal itu. “Kalau kita menghitung berapa kebutuhan blangko sampai dengan Desember 2020, dengan asumsi ada pemekaran desa seperti perubahan data kependudukan wilayah administrasi perlu penambahan, sekarang 16 juta keping. Kita keperluannya 41 juta keping. Perlu menambah 25 juta kurang sedikit. Ini dengan asumsi jika ada pemekaran desa, kecamatan, kabupaten,” ungkap Zudandi Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pada Desember 2019 Dukcapil juga telah melakukan pengadaan 1,5 juta keping blangko, yang mana pengadaan tersebut merupakan hasil dari pergeseran anggaran akhir 2019. “Kemudian di 2020, lelang e-katalog sudah selesai untuk 16 juta keping. Saat ini sudah terdistribusi sebanyak 961.000 keping. Bagi kabupaten/kota yang habis atau akan habis diminta untuk mengambil ke Dukcapil Pasar Minggu. Ini perlu segera kita sampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan e-KTP,” paparnya.

Lebih lanjut, Zudan menekankan bahwa ada prioritas dalam penggunaan blangko, yang mana ada tiga kelompok yang harus diprioritaskan dalam pencetakan e-KTP. “Prioritas pertama diberikan kepada anak-anak yang baru mendapatkan e-KTP. Lalu, kedua ada korban bencana alam untuk mengganti yang hilang dan rusak. Dan ketiga adalah mengganti surat keterangan bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa ada juga dua kelompok yang bukan prioritas dalam penggunaan 16 juta blangko tersebut. Salah satunya adalah untuk mengganti KTP akibat perubahan wilayah baik pemekaran RT/RW, desa/kelurahan, maupun kabupaten/kota. “Ini jangan digantidulu, karena pasti tidak cukup 16 juta keping itu. Termasuk tidak boleh mengganti KTP yang masih tertera masa berlakunya. Jadi, teman-teman KTP kita yang dicetak tahun 2011-2013 itu ada masa berlakunya. Ini tetap sah dan tidak perlu diganti untuk tulisan seumur hidup,” ujarnya.

Sebelumnya Mendagri TitoKarnavian telah melakukan per - temuan khusus dengan MenkeuSri Mulyani untuk membahaskekurangan blangko e-KTP. Titomengatakan bahwa telahmenyampaikan permohonanpenambahan dana penyediaanblangko. Dia ingin jangan sam -paiter jadi kelangkaan blangkosehingga mengganggu pelayanan e-KTP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8494 seconds (0.1#10.140)