KORAN SINDO Soroti Soal Penuntasan Kasus Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 - 04:56 WIB
KORAN SINDO Soroti Soal Penuntasan Kasus Jiwasraya
KORAN SINDO Soroti Soal Penuntasan Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Pada hari Rabu (15/1/2020) ini, Koran SINDO menurunkan menyoroti kasus Jiwasraya yang menyeret sejumlah petinggi sejumlah perusahaan. Ada lima tersangka yang sudah ditahan dalam kasus senilai Rp13,7 triliun ini.

Ekonom Center of Reformon Economic (CORE) Piter Abdullah berharap penahanan yang dilakukan Kejagung akan menjadi titik pijak untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Menurut dia, keseriusan membongkar kasus ini penting karena dampaknya sangat besar di sektor industri asuransi, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Baca: KPK Ogah Tangani Kasus Jiwasraya)

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejagung. Dia mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya sudah melakukan investigasi yang cepat dan responsif soal kasus Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Untuk mengungkap kasus ini Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomorPRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 Tertanggal 17 Desember 2019 juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor serta mendalami 55.000 transaksi. Sebanyak 12 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Perusahaan yang digeledah antara PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan , penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Akibatnya, sampai dengan bulan Agustus 2019 Jiwasraya diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)