KORAN SINDO Soroti Soal Penuntasan Kasus Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 - 04:56 WIB
KORAN SINDO Soroti Soal...
KORAN SINDO Soroti Soal Penuntasan Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Pada hari Rabu (15/1/2020) ini, Koran SINDO menurunkan menyoroti kasus Jiwasraya yang menyeret sejumlah petinggi sejumlah perusahaan. Ada lima tersangka yang sudah ditahan dalam kasus senilai Rp13,7 triliun ini.

Ekonom Center of Reformon Economic (CORE) Piter Abdullah berharap penahanan yang dilakukan Kejagung akan menjadi titik pijak untuk menuntaskan kasus Jiwasraya. Menurut dia, keseriusan membongkar kasus ini penting karena dampaknya sangat besar di sektor industri asuransi, terutama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Baca: KPK Ogah Tangani Kasus Jiwasraya)

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejagung. Dia mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya sudah melakukan investigasi yang cepat dan responsif soal kasus Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Untuk mengungkap kasus ini Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomorPRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 Tertanggal 17 Desember 2019 juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor serta mendalami 55.000 transaksi. Sebanyak 12 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Perusahaan yang digeledah antara PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan , penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama terkait pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Akibatnya, sampai dengan bulan Agustus 2019 Jiwasraya diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
(ysw)
Berita Terkait
Respons KPK Terkait...
Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan
Kasus Jiwasraya, Majelis...
Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
MAKI Nilai Keliru Menyebut...
MAKI Nilai Keliru Menyebut Kasus Jiwasraya Bukan Perkara Korupsi
Kasus Jiwasraya, Benny...
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Gagal Buktikan Aliran...
Gagal Buktikan Aliran Dana, Pakar Hukum Sebut Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan
Jaksa Sebut Benny Tjokro...
Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved