Demi Kepercayaan Publik

Rabu, 15 Januari 2020 - 08:00 WIB
Demi Kepercayaan Publik
Demi Kepercayaan Publik
A A A
KASUS dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dan menahan mereka sekaligus.Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Tentu semua pihak berharap, aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau menahannya. Disebut babak baru karena diharapkan langkah Kejagung tersebut terus bergulir dan mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara Rp13 triliun itu. Langkah ini sebagai harapan agar mereka yang merasa dirugikan bisa kembali mendapatkan hak-haknya. Nasabah PT Jiwasraya yang uangnya hingga sekarang belum jelas pengembaliannya tentu berharap ke depan bisa mendapatkan kembali hak-haknya.Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap penyelesaian kasus ini bisa tuntas hingga dana nasabah dikembalikan. Artinya penyelesaian kasus ini jangan hanya berkutat pada persoalan hukum saja. Namun langkah penetapan tersangka dan penahanan ini juga bisa berujung pada pengembalian uang nasabah. Hal lain adalah kepercayaan politik. Ini karena ada tudingan bahwa uang hasil kasus ini dipakai untuk kepentingan politik. Dengan membuka kasus ini diharapkan juga membuka apakah ada kepentingan politik di dalamnya. Meskipun tampaknya sulit, karena akan banyak kepentingan yang nimbrung , hal ini harus dilakukan.Baik kasus hukum, pengembalian dana nasabah maupun pengungkapan tentang tudingan adanya kepentingan politik harus selesai. Penetapan tersangka dan penahanan harus menjadi babak baru melalui penyelesaian tiga hal di atas.
Babak baru juga bisa diartikan sebagai langkah bagi Kementerian BUMN untuk "bersih-bersih" perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik langkah Kejagung. Langkah tersebut selaras dengan kebijakan-kebijakan Kementerian BUMN yang ingin menata BUMN untuk hari ini dan masa depan yang lebih baik.

Seperti diketahui Erick tengah melakukan perombakan perusahaan-perusahaan BUMN. Bahkan beberapa kasus yang mencoreng nama BUMN seperti kasus maskapai Garuda Indonesia juga menjadi upaya "bersih-bersih" BUMN. Namun yang menarik adalah pernyataan Erick bahwa penyelesaian kasus PT Jiwasraya ini adalah upaya mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi di BUMN.
Penyelesaian kasus hukum dan pengembalian dana nasabah memang hal yang krusial. Namun mengembalikan kepercayaan publik adalah yang tersulit dalam kasus ini. Keberhasilan mengembalikan kepercayaan sangat ditentukan keberhasilan penyelesaian dalam bidang hukum dan pengembalian dana nasabah. Dua-duanya harus benar-benar tuntas. Tidak boleh hanya satu. Harus dua-duanya. Jika tidak, harapan Erick agar pengungkapan kasus ini sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik akan gagal total. Kepercayaan publik bukan hanya kepada perusahaan-perusahaan BUMN, tetapi juga terhadap pemerintahan saat ini. Kita semua tahu, BUMN adalah perusahaan milik negara. Adapun negara dikelola dari uang rakyat. Ini berarti pendanaan BUMN adalah berasal dari rakyat. Tentu rakyat tidak akan bisa menerima begitu saja jika uang yang mereka bayarkan kepada negara justru dikelola dengan cara-cara yang tidak benar, bahkan dengan cara-cara kotor. Ini pertaruhan bukan hanya bagi aparat penegak hukum ataupun Kementerian BUMN, tetapi juga bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jika benar-benar bisa mengungkap kasus ini dari sisi hukum, nasabah, dan politik, kepercayaan publik akan kembali tumbuh meskipun jika kasus ini tuntas, pasti ada pihak-pihak yang tidak puas.
Rasa trauma masyarakat tentang penyelesaian kasus-kasus korupsi kelas kakap masih dirasakan. Kasus BLBI dan Bank Century adalah contoh bagaimana masyarakat saat ini masih sangsi atas kinerja aparat penegak hukum dan ujungnya pada keberpihakan pemerintah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)