Pimpinan KPK Akan Bantu Proses Alih Status Pegawainya Jadi ASN
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk membantu proses alis status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut menanggapi pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Pimpinan KPK sedang berupaya untuk membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan UU yang berlaku bagi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2020). (Baca juga: Sambangi Ruang Pegawai, Firli Ajak Pegawai KPK Jaga Soliditas )
Upaya itu, kata Firli, juga didukung dengan menjalin komunikasi antara Pimpinan KPK dengan pihak stakeholder terkait. "Pimpinan KPK terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak stakeholder lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai ASN pada KPK," jelasnya.
Dengan turut serta membantu peralihan status kepegawaian itu, diharapkan para pegawai dan Pimpinan KPK dapat memberantas korupsi dengan lebih baik. "KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara." (Baca juga: Firli Bahuri Rangkap Jabatan, KPK Perlu Bentuk Komite Etik )
"Semoga KPK lebih baik dan terus berkiprah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana alenia ke-4 pembukaan UUD negara RI tahun 1945," sambungnya.
"Pimpinan KPK sedang berupaya untuk membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan UU yang berlaku bagi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2020). (Baca juga: Sambangi Ruang Pegawai, Firli Ajak Pegawai KPK Jaga Soliditas )
Upaya itu, kata Firli, juga didukung dengan menjalin komunikasi antara Pimpinan KPK dengan pihak stakeholder terkait. "Pimpinan KPK terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak stakeholder lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai ASN pada KPK," jelasnya.
Dengan turut serta membantu peralihan status kepegawaian itu, diharapkan para pegawai dan Pimpinan KPK dapat memberantas korupsi dengan lebih baik. "KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara." (Baca juga: Firli Bahuri Rangkap Jabatan, KPK Perlu Bentuk Komite Etik )
"Semoga KPK lebih baik dan terus berkiprah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana alenia ke-4 pembukaan UUD negara RI tahun 1945," sambungnya.
(kri)