Menilik Keberpihakan Negara kepada Mustadhafin

Sabtu, 04 Januari 2020 - 08:30 WIB
Menilik Keberpihakan...
Menilik Keberpihakan Negara kepada Mustadhafin
A A A
Ruchman Basori
Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

KEMENTERIAN Agama kini memasuki usianya yang ke-74. Lahir lima bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya 3 Januari 1946. Usia yang relatif dewasa dan matang jika diibaratkan dengan umur manusia. Perjalanan sejarah, perjuangan, dan dinamika organisasi dan ikhtiarnya memberikan manfaat untuk anak bangsa terus dilakukan.

Sejalan dengan usianya yang ke-74, Kementerian Agama (Kemenag) telah banyak menorehkan sejumlah karya dan prestasi. Dalam hal tata kelola pemerintahan, Kemenag mendapat opini hasil audit BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kenaikan indeks penilaian reformasi birokrasi.

Di bidang pelayanan haji, indeks kepuasan jamaah haji terus meningkat. lndeks kerukunan beragama berada dalam angka positif. Juga, kenaikan pada standar mutu pendidikan agama dan keagamaan di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.

Dalam empat tahun terakhir, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Itu adalah kategori tertinggi dalam penilaian BPK. Kemenag tercatat sebagai instansi pertama yang menerapkan akuntansi berbasis aktual dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah.

Kemenag dinilai oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) semakin baik kinerjanya dengan indikasi indeks reformasi birokrasi yang terus naik, dengan kategori “BB”. Dalam hal akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) mengalami kenaikan setidaknya dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan predikat BB, padahal memiliki satker terbanyak, sejumlah 4.590 dan ASN sebanyak 225.730 orang.

Kemenag yang menaungi ribuan lembaga pendidikan Islam ini telah membuktikan diri sebagai lembaga yang terus berbenah dan memperbaiki performa sebagai kementerian yang bertekad menjadi percontohan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani (good governence). Ini patut didukung dan menjadi komitmen bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) dengan mottonya: ikhlas beramal.

Tulisan ini akan membahas bagaimana Kementrian Agama sebagai lembaga yang mengakar di masyarakat mempunyai komitmen tinggi untuk melayani kelompok masyarakat yang belum terlayani di bidang pendidikan agama dan keagamaan secara optimal. Hal ini sebagai refleksi mendalam atas peran negara hadir, peduli terhadap kelompok yang lemah (mustadh’afin).

Berbagai capaian program telah dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna (user) pendidikan Islam. Di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam, sederet program telah dinikmati sivitas akademika seperti pembangunan fisik sarana dan prasarana UIN, IAIN, dan STAIN melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pemberian Beasiswa 5000 Doktor, Beasiswa Affirmasi Pendidikan Tinggi Islam (Adiktis) di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan Beasiswa Bidikmisi. Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), Beasiswa S-1 ke Jepang, dan berbagai bantuan peningkatan mutu untuk siswa, santri, dan mahasiswa menambah panjang daftar khidmat Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, kebijakan transformasi kelembagaan dari STAIN menjadi IAIN dan IAIN menjadi UIN telah membuka akses seluas-luasnya kepada anak bangsa untuk memperdalam ilmu-ilmu keislaman, sains, teknologi, dan humaniora. Dalam hal pondok pesantren ditandai dengan masuknya Ma’had Aly dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2014, Muadalah Pesantren, dan diresmikannya Pendidikan Diniyah Formal telah menjadikan posisi pendidikan keagamaan Islam semakin mantap.

Kebijakan itu patut diapresiasi mengingat pengakuan (Reconisi) pemerintah mutlak diperlukan kepada para santri untuk berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan sesama pelajar di Tanah Air. Kemauan kuat pemerintah akan menambah rasa percaya akan kehadiran negara dalam setiap hajat pendidikan warganya. Negara wajib hadir untuk perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam.

Karena itu, bagian dari ikhtiar mempercepat tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UUSPN Nomor 20/2003).

Keberpihakan

Tema-tema keberpihakan (Affirmasi) tampaknya masih relevan dilakukan oleh Kementerian Agama sampai saat ini, terutama untuk anak bangsa yang mempunyai keterbatasan ekonomi, akses, modal, dan lemah akses terhadap kebijakan. Umumnya secara politik mereka kurang terperhatikan, apalagi secara ekonomi dan sosial.

Keberpihakan Kementerian Agama atas kelompok yang kurang mampu juga dibuktikan dengan ada program Beasiswa Affirmasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Adiktis) untuk Daerah 3T. Program ini bertujuan agar anak-anak yang berasal dari daerah 3T bisa mengenyam pendidikan tinggi dengan baik, sama dengan anak-anak di daerah yang berada di kota dan kuat akses. Sementara ini mereka mengambil studi pada ilmu-ilmu keislaman seperti Tarbiyah, Syariah, Bahasa Arab, dan Ekonomi Syariah di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Amendemen UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat UUD tersebut diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan Pasal 11, ayat (1) menyatakan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Masyarakat kaya-miskin, kota-desa harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam pendidikan karena itu menjadi kewajiban pemerintah. Jangan sampai ada istilah “orang miskin di larang sekolah” karena pendidikan itu mahal dan tak terjangkau oleh kalangan masyarakat kurang mampu.

Komitmen Kementerian Agama tidak berhenti di situ, tetapi muncul program yang diperuntukkan bagi pengembangan mahasiswa seperti Bantuan Tahfidz Al-Quran, bantuan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), bantuan pemagangan mahasiswa, dan bantuan Lembaga Kemahasiswaan. Agar mereka mempunyai pemahaman keislaman yang moderat, terbuka dan toleran, cerdas dan kritis, profesional, dan mempunyai kepekaan nurani pada masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah dan sedang memberikan Beasiswa Bidikmisi. Dimulai pada 2012. Sampai 2019 dengan total mahasiswa berjumlah 37.650 orang dengan perincian, mahasiswa yang berasal dari PTKIN (UIN, IAIN, dan STAIN) berjumlah 34.830 orang dan PTKIS sejumlah 2.820 orang. Jumlah yang ada masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang diberikan kepada mahasiswa PTU di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mereka mendapatkan beasiswa full study selama empat tahun. Jumlah mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, namun memiliki berprestasi saat di bangku SLTA yang beruntung mendapatkan Bidikmisi, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk anak bangsa yang kurang mampu untuk melanjutkan studi di bangku kuliah. Dengan kata lain, Kementerian Agama telah menjalankan perannya untuk menjangkau yang belum terlayani.

Menjangkau Santri

Disadari tidak semua santri pondok pesantren akan menjadi kiai (ahli agama), kata KH A Wahid Hasyim, ayahanda Gus Dur, putra Hadratus Syaih Hasyim Asy'ari. Karena itu, perlu diberikan pelajaran al-Jabar (Matematika), Sejarah, Ilmu Bumi, Bahasa Belanda, dan keterampilan sebagai bekal di kehidupannya kelak. Hal inilah yang menjadi salah satu pemikiran berdirinya Madrasah Nidzamiyah di Pesantren Tebuireng sekitar 1930-an yang di inisiasi Kiai Wahid Hasyim bersama Kiai Ilyas.

Harapan para kiai agar alumninya kelak siap pakai dan menjadi manusia-manusia yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana langkah yang dilakukan oleh KH A Wahid Hasyim bersama Kiai Ilyas tersebut seolah terwujud dalam konteks negara dengan munculnya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Kementerian Agama RI menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia seperti IPB, ITS, UNAIR, UGM, ITB, dan UI serta beberapa UIN untuk menguliahkan santri pesantren mengambil studi sains dan teknologi serta Islamic Studies.

Sebuah kenyataan bahwa akses ke perguruan tinggi bagi santri yang umumnya berasal dari ekonomi lemah (mustadh'afin) masih sangat terbatas. Ditambah dengan kondisi pendidikan di pesantren dan madrasah yang kurang beruntung mendapatkan keadilan perlakuan, keadilan anggaran, dan keadilan fasilitas, serta keadilan di mata undang-undang menjadikan kaum santri agak lamban merespons sains dan teknologi.

Buah dari komitmen Kementerian Agama RI terhadap santri-santri yang kurang mampu itu kini kurang lebih 4.700 santri yang berasal dari 780-an pondok pesantren se-Indonesia dapat mengenyam perguruan tinggi bermutu. Tidak kurang dari 40-60 miliar dana negara dikeluarkan untuk kepentingan beasiswa santri. Ini langkah besar sepanjang Indonesia merdeka perhatian negara atas para santri pesantren yang kini mencapai 4 juta santri dengan 29.000 pondok pesantren tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Melalui PBSB, Kementerian Agama tidak sekedar menjadikan mahasiswa yang cerdas intelektualnya, tetapi juga orang-orang yang tajam keberpihakan mereka pada kelompok-kelompok yang lemah yang berpadu dengan kemampuan profesionalnya. Almarhum Prof HA Qadri Azizi, mantan Dirjen Pembinaan dan Kelembagaan Islam (sekarang Pendidikan Islam), menyebutkan bahwa santri PBSB akan dicetak menjadi inventor, inovator, dan kreator dalam mengarungi bahtera kehidupannya.

Menjangkau yang belum terlayani menjadi penting di saat Kementrian Agama memperingati hari lahirnya yang ke-74. Hari Amal Bakti menjadi momen strategis untuk refleksi mendalam atas perjalanan kiprah dan perannya sambil melakukan proyeksi medan khidmat kepada bangsa dan negara. Negara harus hadir kepada kelompok yang membutuhkan, dan harus terus disuarakan, agar negeri ini naik kelas menjadi negeri yang baldatun thayyibatun warabbun ghofur.
(whb)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved