Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jum'at, 03 Januari 2020 - 02:04 WIB
Dapat Cuti Bersyarat,...
Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur
A A A
JAKARTA - Buni Yani, terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. Dia pun bisa menghirup napas segar seusai menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini (Kamis) pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).

Sopiana mengungkapkan bahwa Buni Yani telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Buni, kata Sopiana, telah menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019.

"Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala masih menjabat Gubernur DKI Jakarta saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani mengunggah potongan video Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video aslinya berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Buni Yani pun divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
(wib)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved