DPR Berharap Drone Black Eagle Masuk dalam Renstra TNI

Senin, 30 Desember 2019 - 21:39 WIB
DPR Berharap Drone Black...
DPR Berharap Drone Black Eagle Masuk dalam Renstra TNI
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR berbangga mengapresiasi atas launching prototype drone Black Eagle produksi industri pertahanan (inhan) dalam negeri. Namun, pihaknya juga berharap bahwa Black Eagle ini tidak hanya berhenti pada prototype saja, pemerintah juga perlu membeli dalam jumlah yang punya nilai ekonomi tinggi. (Baca juga: Drone Buatan Indonesia Mampu Terbang Sejauh 250 Km dan Bawa Rudal 300 Kg)

“Kami bangga dan apresiasi pada konsorsium yang launching prototype Black Eagle tempo hari. Selanjutnya adalah komitmen pemerintah, berapa banyak yang akan dibeli untuk digunakan, baik keperluan sipil seperti pemetaan, atau keamanan kawasan seperti monitoring ilegal fishing ataupun militer,” kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Indonesia Punya Black Eagle, Ini Drone-drone Top Dunia)

Namun, kata Bobby, ada tantangan utama sebagaimana produk inhan terdahulu yang mana, teknologi industri strategis seperti ini biasanya berhenti sampai prototype saja. Kalaupun sampai komersial, tidak produksi sampai volume keekonomian yang tinggi seperti Anoa, pesawat CN235. “Pemerintah perlu berikhtiar, bila ingin mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, perlu membeli dalam jumlah yang cukup ekonomis,” ujarnya. (Baca juga: Black Eagle, Pesawat Tanpa Awak Perdana Buatan Anak Negeri)

Terlebih, menurut Bobby, belum ada roadmap pembelian drone Black Eagle dalam MEF lll periode 2020-2024. Saat Menko Polhukam Wiranto masih menjabat, dia mengumumkan drone CH-4 buatan Tiongkok yang masuk dalam formasi militer. “Kata panglima, sudah masuk renstra II, bukan Black Eagle. Harapannya bisa masuk ke depan,” harap politisi Partai Golkar itu.

Soal apakah Black Eagle ini memenuhi standar pertahanan dalam negeri, dia yakin bahwa TNI yang lebih paham. Yang jelas, Komisi I DPR mendukung bila memang Black Eagle sudah bisa masuk standar tempur TNI dalam negeri dan masuk daftar belanja. Karena, DPR pun tidak bisa masuk sampai ke detail satuan III sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasti DPR mendukung kemajuan inhan dalam negeri, dengan mengawal kebijakan Undang-Undang Inhan 2012 , dan evaluasi kandungan lokal, dan Menhan perlu segera mengangkat formasi KKIP yang baru,” tambahnya.
(cip)
Berita Terkait
Bahas Sejumlah Program...
Bahas Sejumlah Program Prioritas, Rapat DPR dengan Kemhan Digelar Tertutup
Wamenham Minta Forum...
Wamenham Minta Forum Tertutup untuk Jawab DPR soal Pembelian Alutsista
Pengadaan Alutsista...
Pengadaan Alutsista TNI Harus Didukung Anggaran Perawatan dan Inhan Dalam Negeri
Terungkap, Kesejahteraan...
Terungkap, Kesejahteraan Prajurit TNI Masih Pakai Standar Sebelum Reformasi
Kemhan Serahkan 769...
Kemhan Serahkan 769 Unit Alpalhankam ke Panglima TNI, Ini Rinciannya
Dukung Modernisasi Alutsista...
Dukung Modernisasi Alutsista TNI, Komisi I Minta Sumber Pendanaannya Dikaji
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved