Draf UU Data Pribadi Tunggu Surpres untuk Dikirim ke DPR
Senin, 30 Desember 2019 - 15:34 WIB
Draf UU Data Pribadi Tunggu Surpres untuk Dikirim ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, draf Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi sudah selesai dibahas pemerintah. Saat ini, draf tersebut tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dikirim ke DPR.
"(Supres) menentukan yang saat bersamaan ada undang-undang yang penting, termasuk omnibus law," kata Johnny usai rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut Johnny, yang difokuskan saat ini adalah pembahasan dengan DPR, utamanya menyangkut omnibus law yang berbicara penciptaan lapangan kerja dan kompilasi 74 UU yang akan disederhanakan.
"Sambil yang EDP juga penting nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," ujarnya.
Menteri asal Partai Nasdem itu memastikan, soal perlindungan data pribadi masuk dalam prioritas pembahasan dengan DPR. "Kalau RUU PDP itu prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," pungkasnya.
"(Supres) menentukan yang saat bersamaan ada undang-undang yang penting, termasuk omnibus law," kata Johnny usai rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut Johnny, yang difokuskan saat ini adalah pembahasan dengan DPR, utamanya menyangkut omnibus law yang berbicara penciptaan lapangan kerja dan kompilasi 74 UU yang akan disederhanakan.
"Sambil yang EDP juga penting nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," ujarnya.
Menteri asal Partai Nasdem itu memastikan, soal perlindungan data pribadi masuk dalam prioritas pembahasan dengan DPR. "Kalau RUU PDP itu prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," pungkasnya.
(maf)