Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU

Senin, 30 Desember 2019 - 15:15 WIB
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Perpres KPK Bertentangan dengan UU
A A A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Presiden menuai kritik termasuk dari anggota Komisi III DPR. Perpres itu dinilai sebagai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendikte KPK.

“Hakekat pemberantasan korupsi oleh KPK adalah mencegah dan mengembalikan keuangan negara dari perilaku korup. Pengelola keuangan negara adalah pemerintah. Sudah semestinya pemerintah diawasi KPK,” kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Senin (30/12/2019).

Didik mengakui, dengan kewenangan KPK yang besar maka KPK perlu diawasi agar tidak terjadi abuse of power. Namun, pengawasnya juga harus independen dan bebas dari kepentingan kekuasaan sehingga, konstruksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diangkat oleh Presiden pun mecederai hakekat pengawasan dalam konteks pemberantasan korupsi dalam penggunaan keuangan negara yang dilakukan KPK.

“Bagaimana mungkin, KPK bisa efektif mengawasi penggunaan keuangan negara yang dikelola pemerintah, karena di sisi lain KPK diawasi oleh Presiden melalui Dewas yang dipilihnya? Apakah memang sekarang zamannya menggunakan logika terbalik?,” ujarnya.

Karena itu, Ketua DPP Partai Demokrat ini menilai draf Perpres yang beredar di mana KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupai (UU KPK). “Kenapa? UU 19/2019 jelas menyatakan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK,” kata Didik.

Didik menilai peran dan fungsi KPK selama ini sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sehingga, KPK semestinya diperkuat lagi sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Serta, diperkuat juga dalam UUD 1945 karena keberadaan KPK akan sangat dibutuhkan dalam memperkuat Indonesia sebagau negara hukum.

“Terkait dengan draf Perpres KPK yang beredar, sangat jelas political will Presiden yang ingin “mendikte” KPK. Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda (pemerintah daerah),” tudingnya.

Dia menambahkan, langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. ”Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai State Auxilary Institution yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi akan dibatasi,” tandas Didik.
(cip)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Yasonna Bikin Kesal,...
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
KPK Diminta Soroti Dugaan...
KPK Diminta Soroti Dugaan Masalah Proyek di Dua Eks Stafsus Milenial
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved