KPK Baru, Harapan Baru

Jum'at, 27 Desember 2019 - 07:02 WIB
KPK Baru, Harapan Baru
KPK Baru, Harapan Baru
A A A
GERBONG pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berganti. Komjen Pol Firli Bahuri resmi dilantik sebagai ketua KPK periode 2019-2023 menggantikan Agus Rahardjo. Di tengah pesimisme masyarakat, pimpinan baru KPK harus mampu membuktikan diri melalui kinerja yang lebih baik dalam memberantas korupsi yang sudah sangat memprihatinkan ini.

Pada Jumat (20/12) pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik pimpinan baru KPK. Selain Firli Bahuri sebagai ketua KPK, ada empat orang lainnya sebagai wakil ketua. Mereka adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli. Lima orang ini menggantikan empat pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang.

Membicarakan KPK memang selalu menarik. Maklum, KPK ini menjadi satu-satunya lembaga yang diharapkan masyarakat mampu mengenyahkan korupsi dari Tanah Air. Harus diakui dua institusi penegak hukum lainnya, kejaksaan dan kepolisian, tidak bisa berbuat banyak dalam penanganan masalah korupsi.

Karena itu sangat wajar bila masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPK. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya KPK dinilai memiliki kinerja lebih baik daripada dua penegak hukum seniornya tersebut. Padahal para pegawai KPK juga banyak yang berasal dari kejaksaan maupun kepolisian.

Yang menarik, hampir setiap pergantian pimpinan KPK selalu diawali dengan pesimisme masyarakat. Hal ini wajar karena hampir selama 20 tahun KPK berdiri dengan segala "kesaktiannya", toh hingga saat ini korupsi masih menjadi momok yang menghambat kemajuan Indonesia. Dalam arti KPK dinilai belum mampu berbuat banyak dalam mencegah dan menghilangkan korupsi.

KPK belum mampu memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. Korupsi tetap saja marak terjadi di banyak lini dari tingkat desa hingga pusat. Berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah membuktikan adanya fakta masih maraknya korupsi tersebut.

Karena itu cukup beralasan jika masyarakat juga menaruh keraguan serupa kepada pimpinan KPK jilid V yang dikomandani Komjen Firli Bahuri ini. Apalagi proses rekrutmen pimpinan KPK kali ini sempat diwarnai sejumlah kontroversi. Misalnya Firli tercatat melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK sebelumnya, bahkan sempat menyebut Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat saat menjadi Deputi Penindakan di KPK. Ditambah lagi Komjen Firli juga enggan pensiun dari Polri meski sudah menjabat sebagai ketua KPK. Meski tak ada aturan yang mengharuskannya untuk mundur dari Polri, posisi yang dobel pada Firli ini bisa berpotensi memengaruhi independensi.

Belum lagi revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK terdahulu Febri Diansyah telah mengidentifikasi ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK. Ada sejumlah pasal baru yang disebut akan "mematikan" KPK, mulai dari persoalan independensi KPK karena para pegawainya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), kewenangan penyadapan melalui izin, hingga keberadaan Dewan Pengawas.

Itu semua dinilai sebagai upaya untuk menghambat kinerja KPK dalam memberangus koruptor. Revisi UU KPK tersebut juga mendapat kritikan dari masyarakat, terutama para penggiat antikorupsi. Bahkan masyarakat sampai turun ke jalan untuk "menghentikan" revisi UU KPK.

Terlepas dari segala kontroversi di atas, KPK telah memiliki pimpinan baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) resmi mencatat revisi UU KPK ke lembaran negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Bahkan Presiden juga sudah melantik Dewan Pengawas KPK yang berbarengan dengan pimpinan KPK.

Karena itu tidak ada pilihan bagi pimpinan KPK baru ini selain membuktikannya lewat kinerja yang sungguh-sungguh. Masyarakat juga harus memberikan kesempatan bagi Firli dkk untuk bekerja. Salah satu harapan yang mencerahkan adalah dipilihnya Dewan Pengawas yang cukup kredibel.

Ada Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris. Kita berharap yang sangat tinggi kepada mereka agar bisa membantu kinerja pimpinan KPK dalam menghapus korupsi dari Indonesia. Kita juga berharap agar peraturan presiden (perpres) tentang KPK yang saat ini masih digodok di Sekretariat Negara isinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
(thm)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved