Era Dewan Pengawas KPK
A
A
A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
PRESIDEN telah melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023 pada Jumat 20
Desember 2019. Belakangan ini Dewan Pengawas KPK banyak diperbincangkan publik.
Memang, sejak awal revisi UU KPK, hingga akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 19
Tahun 2019, pasal terkait dewan pengawas sudah menimbulkan pro dan kontra. Setelah
pengesahan revisi UU KPK, maka sesuai amanat UU tersebut, dewan pengawas harus
dibentuk. Presiden telah menunjuk lima anggota dewan pengawas tersebut. Dengan
fakta ini, masyarakat yang menolak UU KPK perlu move on dengan tidak terus-menerus
membandingkan UU KPK lama dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah disahkan
dan berlaku. Dengan kata lain, dewan pengawas memang harus segera dibentuk.Jika mengikuti kajian akademik dari UU Nomor 19 Tahun 2019, terlihat bahwa
pembentukan dewan pengawas bertujuan lebih mengoptimalkan kinerja lembaga
antikorupsi tersebut. Dalam prinsip ketatanegaraan sebagaimana disampaikan Lotulung
(1994), pengawasan diperlukan oleh semua lembaga negara demi menghindari
penyimpangan, juga untuk memaksimalkan kinerja.Jadi, sistem pengawasan dilakukan di semua lembaga negara bukan hanya di KPK. Itu
bertujuan mengoptimalkan kinerja lembaga negara. Sebaliknya, jika ada persepsi bahwa
Dewan Pengawas KPK nantinya akan mempersulit kinerja KPK, persepsi tersebut perlu
diluruskan.Keberadaan dewan pengawas malah akan mengoptimalkan KPK karena fungsinya juga
menelaah dan memberi persetujuan tindakan pro-justitia, seperti penyadapan yang
dilakukan KPK. Jadi, sesungguhnya persoalan bukan pada eksistensi dewan pengawas,
melainkan indikator kinerja dan pengawasan terhadap fungsi dari dewan pengawas itu
sendiri.
Fungsi Pengawasan
Selama ini persepsi yang terbangun seolah-olah dewan pengawas hanya melakukan
pengawasan pada fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga timbul
persepsi keliru bahwa dewan pengawas akan dapat melemahkan lembaga antirasuah
ini. Padahal, sejatinya fungsi dewan pengawas adalah melakukan pengawasan pada
peran KPK secara keseluruhan agar kinerjanya lebih optimal, bukan terbatas pada
pemberantasan saja.Dewan Pengawas KPK juga mengawasi fungsi pencegahan, koordinasi, dan supervisi
sehingga KPK dalam pelaksanaan tugasnya memiliki fokus yang sama pada setiap
fungsinya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, keliru jika ada yang berpendapatbahwa akan lebih baik KPK memerangi korupsi dengan pemberantasan saja dan pencegahan dianggap tidak efektif.
Sebuah penelitian tentang perilaku koruptif di Asia Tenggara termasuk Indonesia yang
dilakukan oleh Grace Koh (2018) dari Hong Kong University, mengungkap bahwa
perilaku korupsi masih terus terjadi meskipun tindakan pemberantasan telah dilakukan
secara optimal, karena ketiadaan tindakan pencegahan. absennya tindakan
pencegahan maka akses pada sumber-sumber perilaku koruptif masih terbuka sehingga
praktik tersebut terus terjadi.Jadi, di sini fungsi penting Dewan Pengawas KPK adalah mengawasi dan memastikan
seluruh fungsi lembaga berjalan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan
pelaksanaan fungsi pencegahan, maupun fungsi koordinasi dan supervisi, agar ke
depannya KPK dapat bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai amanat UU
KPK terkait integrated justice system.Perlu diluruskan juga persepsi keliru bahwa akan lebih baik KPK bekerja secara eksklusif tanpa melibatkan penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Justru, sejatinya KPK memiliki peran koordinasi dan supervisi yang harus dioptimalkan, dan menjadi tugas dari dewan pengawas untuk memastikan seluruh fungsi tersebut berjalan dengan baik.
Persoalan Teknis
Masyarakat dapat mengesampingkan polemik yang bersifat spekulatif, misalnya
kekhawatiran izin pengawasan oleh dewan pengawas akan bocor, atau posisi dewan
pengawas yang dipilih presiden maka tidak independen. Hal-hal spekulatif dan buruk
sangka seperti ini perlu dikesampingkan. Lebih penting menata eksistensi dewan
pengawas itu sendiri sehingga ia dapat bersinergi dengan seluruh komponen KPK
dalam memerangi korupsi.Meskipun, saat ini eksistensi dewan pengawas memiliki risiko sebab belum ada putusan
uji materiil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika ada putusan uji materiil oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan terkait
(peraturan pemerintah) terkait dewan pengawas, maka pemilihan dan pelantikan dewan
pengawas KPK akan lebih mempunyai kekuatan hukum.
Seandainya nanti MK berpendapat lain tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 maka oto-
matis dapat berpengaruh terhadap eksistensi dewan pengawas. Oleh sebab itu, cukup urgen untuk segera menguji UU KPK yang baru, mengingat hal ini akan dapat memengaruhi aspek kepastian hukum dan kinerja KPK di masa mendatang. Putusan MK menjadi sangat penting bagi eksistensi dewan pengawas dan fungsi KPK lainnya.
Persoalan teknis lainnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah payung hukumterkait kinerja dari dewan pengawas. Saat ini perdebatan mengenai perlu tidaknya
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor
19 Tahun 2019 perlu segera diakhiri. Lebih penting mendorong pemerintah menata dewan pengawas secara spesifik melalui peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan
fungsinya, termasuk aspek pengawasan pada kinerja dewan pengawas itu sendiri yang
belum diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.Diharapkan, masyarakat dapat memandang fungsi dewan pengawas KPK secara
objektif mengingat dukungan terbesar pada pemberantasan korupsi ditentukan oleh
sikap objektif masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, dewan pengawas diperlukan bagi
optimalisasi kerja KPK dalam menghindarkan masyarakat dari perilaku koruptif. Namun,
saat yang sama, pemerintah perlu menyempurnakan aspek teknis dan regulasinya
sehingga fungsi dewan pengawas dapat optimal.Selamat bekerja dewan pengawas KPK!
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
PRESIDEN telah melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023 pada Jumat 20
Desember 2019. Belakangan ini Dewan Pengawas KPK banyak diperbincangkan publik.
Memang, sejak awal revisi UU KPK, hingga akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 19
Tahun 2019, pasal terkait dewan pengawas sudah menimbulkan pro dan kontra. Setelah
pengesahan revisi UU KPK, maka sesuai amanat UU tersebut, dewan pengawas harus
dibentuk. Presiden telah menunjuk lima anggota dewan pengawas tersebut. Dengan
fakta ini, masyarakat yang menolak UU KPK perlu move on dengan tidak terus-menerus
membandingkan UU KPK lama dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah disahkan
dan berlaku. Dengan kata lain, dewan pengawas memang harus segera dibentuk.Jika mengikuti kajian akademik dari UU Nomor 19 Tahun 2019, terlihat bahwa
pembentukan dewan pengawas bertujuan lebih mengoptimalkan kinerja lembaga
antikorupsi tersebut. Dalam prinsip ketatanegaraan sebagaimana disampaikan Lotulung
(1994), pengawasan diperlukan oleh semua lembaga negara demi menghindari
penyimpangan, juga untuk memaksimalkan kinerja.Jadi, sistem pengawasan dilakukan di semua lembaga negara bukan hanya di KPK. Itu
bertujuan mengoptimalkan kinerja lembaga negara. Sebaliknya, jika ada persepsi bahwa
Dewan Pengawas KPK nantinya akan mempersulit kinerja KPK, persepsi tersebut perlu
diluruskan.Keberadaan dewan pengawas malah akan mengoptimalkan KPK karena fungsinya juga
menelaah dan memberi persetujuan tindakan pro-justitia, seperti penyadapan yang
dilakukan KPK. Jadi, sesungguhnya persoalan bukan pada eksistensi dewan pengawas,
melainkan indikator kinerja dan pengawasan terhadap fungsi dari dewan pengawas itu
sendiri.
Fungsi Pengawasan
Selama ini persepsi yang terbangun seolah-olah dewan pengawas hanya melakukan
pengawasan pada fungsi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sehingga timbul
persepsi keliru bahwa dewan pengawas akan dapat melemahkan lembaga antirasuah
ini. Padahal, sejatinya fungsi dewan pengawas adalah melakukan pengawasan pada
peran KPK secara keseluruhan agar kinerjanya lebih optimal, bukan terbatas pada
pemberantasan saja.Dewan Pengawas KPK juga mengawasi fungsi pencegahan, koordinasi, dan supervisi
sehingga KPK dalam pelaksanaan tugasnya memiliki fokus yang sama pada setiap
fungsinya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, keliru jika ada yang berpendapatbahwa akan lebih baik KPK memerangi korupsi dengan pemberantasan saja dan pencegahan dianggap tidak efektif.
Sebuah penelitian tentang perilaku koruptif di Asia Tenggara termasuk Indonesia yang
dilakukan oleh Grace Koh (2018) dari Hong Kong University, mengungkap bahwa
perilaku korupsi masih terus terjadi meskipun tindakan pemberantasan telah dilakukan
secara optimal, karena ketiadaan tindakan pencegahan. absennya tindakan
pencegahan maka akses pada sumber-sumber perilaku koruptif masih terbuka sehingga
praktik tersebut terus terjadi.Jadi, di sini fungsi penting Dewan Pengawas KPK adalah mengawasi dan memastikan
seluruh fungsi lembaga berjalan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan
pelaksanaan fungsi pencegahan, maupun fungsi koordinasi dan supervisi, agar ke
depannya KPK dapat bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai amanat UU
KPK terkait integrated justice system.Perlu diluruskan juga persepsi keliru bahwa akan lebih baik KPK bekerja secara eksklusif tanpa melibatkan penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Justru, sejatinya KPK memiliki peran koordinasi dan supervisi yang harus dioptimalkan, dan menjadi tugas dari dewan pengawas untuk memastikan seluruh fungsi tersebut berjalan dengan baik.
Persoalan Teknis
Masyarakat dapat mengesampingkan polemik yang bersifat spekulatif, misalnya
kekhawatiran izin pengawasan oleh dewan pengawas akan bocor, atau posisi dewan
pengawas yang dipilih presiden maka tidak independen. Hal-hal spekulatif dan buruk
sangka seperti ini perlu dikesampingkan. Lebih penting menata eksistensi dewan
pengawas itu sendiri sehingga ia dapat bersinergi dengan seluruh komponen KPK
dalam memerangi korupsi.Meskipun, saat ini eksistensi dewan pengawas memiliki risiko sebab belum ada putusan
uji materiil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika ada putusan uji materiil oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan terkait
(peraturan pemerintah) terkait dewan pengawas, maka pemilihan dan pelantikan dewan
pengawas KPK akan lebih mempunyai kekuatan hukum.
Seandainya nanti MK berpendapat lain tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 maka oto-
matis dapat berpengaruh terhadap eksistensi dewan pengawas. Oleh sebab itu, cukup urgen untuk segera menguji UU KPK yang baru, mengingat hal ini akan dapat memengaruhi aspek kepastian hukum dan kinerja KPK di masa mendatang. Putusan MK menjadi sangat penting bagi eksistensi dewan pengawas dan fungsi KPK lainnya.
Persoalan teknis lainnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah payung hukumterkait kinerja dari dewan pengawas. Saat ini perdebatan mengenai perlu tidaknya
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor
19 Tahun 2019 perlu segera diakhiri. Lebih penting mendorong pemerintah menata dewan pengawas secara spesifik melalui peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan
fungsinya, termasuk aspek pengawasan pada kinerja dewan pengawas itu sendiri yang
belum diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.Diharapkan, masyarakat dapat memandang fungsi dewan pengawas KPK secara
objektif mengingat dukungan terbesar pada pemberantasan korupsi ditentukan oleh
sikap objektif masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, dewan pengawas diperlukan bagi
optimalisasi kerja KPK dalam menghindarkan masyarakat dari perilaku koruptif. Namun,
saat yang sama, pemerintah perlu menyempurnakan aspek teknis dan regulasinya
sehingga fungsi dewan pengawas dapat optimal.Selamat bekerja dewan pengawas KPK!
(mhd)