Jabat Dewas KPK, Ini Albertina Ho Hakim yang Memvonis Gayus Tambunan
Jum'at, 20 Desember 2019 - 15:16 WIB
Jabat Dewas KPK, Ini Albertina Ho Hakim yang Memvonis Gayus Tambunan
A
A
A
JAKARTA - Hakim karier wanita pada Peradilan Umum, Albertina Ho dipercaya Presiden Jokowi untuk mengisi posisi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Albertina, biasa hakim perempuan ini disapa bakal dilantik Presiden bersamaan dengan lima Pimpinan KPK Jilid V di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Siapa sebenarnya Hakim Albertina Ho? Perempuan ini lahir di Maluku Tenggara 11 Januari 1960. Dari penelusuran SINDOnews di Wikipedia, Albertina memulai pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Lulus dari SD Ambon pada 1973, dia kemudian melanjutkan di SMP Katolik dan lulus pada 1975. Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 2 Ambon.
Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial. Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu. Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1979 dan lulus 1985. Gelar Magister Hukum diraihnya setelah menjadi hakim pada 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Saat ini, Albertina tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Nama Albertina, sempat mencuat saat memvonis kasus suap pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan dengan kurungan pidana 7 tahun penjara. Riwayat lain menyebutkan, Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi. Dia juga dikabarkan pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah. Aplikasi permohonan kredit yang dia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Siapa sebenarnya Hakim Albertina Ho? Perempuan ini lahir di Maluku Tenggara 11 Januari 1960. Dari penelusuran SINDOnews di Wikipedia, Albertina memulai pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Lulus dari SD Ambon pada 1973, dia kemudian melanjutkan di SMP Katolik dan lulus pada 1975. Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 2 Ambon.
Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial. Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu. Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1979 dan lulus 1985. Gelar Magister Hukum diraihnya setelah menjadi hakim pada 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Saat ini, Albertina tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Nama Albertina, sempat mencuat saat memvonis kasus suap pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan dengan kurungan pidana 7 tahun penjara. Riwayat lain menyebutkan, Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi. Dia juga dikabarkan pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah. Aplikasi permohonan kredit yang dia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
(cip)