Arsul Pertanyakan PPATK Ungkap Kepala Daerah Tempatkan Rp50 M ke Kasino China

Senin, 16 Desember 2019 - 08:47 WIB
Arsul Pertanyakan PPATK...
Arsul Pertanyakan PPATK Ungkap Kepala Daerah Tempatkan Rp50 M ke Kasino China
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengritik langkah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkap adanya transaksi keuangan kepala daerah di Pusat Perjudian Kasino, Macau China.

Arsul menilai, seharusnya temuan PPATK tersebut tak perlu diungkap ke publik, karena untuk kepentingan lembaga itu menelusuri lebih lanjut adanya transaksi tersebut.

"Kalau kemudian hanya menyampaikan kepada publik via media ya, sementara itu tidak ditindak apa-apa, pertama kalau itu bukan merupakan tindak pidana tapi disampaikan kepada publik, itu kan hanya mempermalukan kepada yang bersangkutan," kata Arsul, Senin (16/12/2019).

Ditambahkan Arsul, apalagi penelusuran hanya sampai tahap mempublikasikan kepada media, maka upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi dan pencucian uang dikhawatirkan tidak akan tercapai.

Kata Arsul, mestinya jika memang PPATK melihat ada transaksi mencurigakan, PPATK menganalisis apakah ada tindak pidana atau tidak. Menurut dia, jika ada perbuatan pidana, bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Kalau penegak hukumnya enggak bergerak, ya dilaporkan kepada komisi III, mana-mana yang perlu diatensi oleh komisi III," tuturnya.

Sekjen DPP PPP itu menyayangkan sikap PPATK yang hanya menyampaikan ke publik, namun tidak ada tindak lanjut proses hukum. Bagi Arsul, tantangan PPATK sebenarnya adalah memilah apakah ada indikasi perbuatan pidana atau tidak dalam temuan transaksi keuangan kepala daerah di Kasino.

"Kalau ada silahkan bawa ke ranah penegakkan hukum. Mau kepada KPK kalau itu ada indikasi korupsi, atau Kejaksaan Agung kalau itu ada korupsi dan atau tindak pidana lainnya, atau ke Polri. Nah itu jadi biar clear," ujarnya.

"Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan, selepas masa reses, di masa sidang selanjutnya, Komisi III akan menanyakan kasus itu kepada PPATK.

"Ya nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Sehabis reses," tandasnya.

Sebelumnya, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri. Namun, ia enggan menyebutkan siapa kepala daerah yang terlibat.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019.
(pur)
Berita Terkait
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Berantas Pencucian Uang,...
Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
Terungkap! Transaksi...
Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
PPATK Ngaku Telah Sampaikan...
PPATK Ngaku Telah Sampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP Dugaan TPPU ke Aparat dan Kementerian
Jokowi Ungkap Modus...
Jokowi Ungkap Modus Kejahatan Baru Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
PPATK Duga Pencucian...
PPATK Duga Pencucian Uang Rafael Alun Libatkan Pihak Profesional
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved