PPATK Ngaku Telah Sampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP Dugaan TPPU ke Aparat dan Kementerian
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:34 WIB
loading...
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022 saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022. Dari jumlah itu, sebanyak 227,9 juta laporan terkait transaksi transfer dari dan keluar negeri (LTKL).
Kemudian, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan ihwal transaksi penyediaan barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.
Baca juga: Sore Ini DPR Rapat Bahas Duit Janggal Rp300 Triliun dengan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyampaikan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada instasi terkait dalam menindak aduan transaksi keuangan mencurigakan itu.
"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," ujar Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Kemudian, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan ihwal transaksi penyediaan barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.
Baca juga: Sore Ini DPR Rapat Bahas Duit Janggal Rp300 Triliun dengan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyampaikan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada instasi terkait dalam menindak aduan transaksi keuangan mencurigakan itu.
"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," ujar Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Lihat Juga :