Mukernas V Perintahkan DPP PPP Gelar Muktamar IX Usai Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah kerja nasional (Mukernas) V Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyelenggarakan Muktamar IX dipercepat pelaksanaannya setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Muktamar V PPP.
"Waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V," ujar Ketua Panitia Mukernas V, Achmad Baidowi dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
(Baca juga: Ketua Panitia Mukernas Menyapa Kehadiran Sekjen PPP Kubu Muktamar Jakarta)
Selain itu, Mukernas V memerintahkan PPP melakukan revisi terhadap petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pilkada, khususnya terkait proses dan tahapan seieksi pasangan caion. Di samping itu, Mukernas V meneguhkan kembali PPP sebagai satu satunya partai berasas Islam di DPR RI yang mengedepankan komitmen keislaman dan kebangsaan.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kaderkader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas, guna menghadapi Pilkada tahun 2020, sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Dia melanjutkan, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9), yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.
Dia membeberkan, dana bantuan politik (Banpol) tersebut digunakan untuk operasional kesekretariatan, kegiatan pendidikan politik, verifikasi partai politik (Parpol) menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dan penggunaan sistem informasi dan komunikasi berbasis teknologi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya.
"Mengalokasikan 30% Dana Banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan Nomor Urut 1 (satu) pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya," kata Awiek.
"Waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW-DPW yang disampaikan dalam pemandangan umum di Mukernas V," ujar Ketua Panitia Mukernas V, Achmad Baidowi dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
(Baca juga: Ketua Panitia Mukernas Menyapa Kehadiran Sekjen PPP Kubu Muktamar Jakarta)
Selain itu, Mukernas V memerintahkan PPP melakukan revisi terhadap petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pilkada, khususnya terkait proses dan tahapan seieksi pasangan caion. Di samping itu, Mukernas V meneguhkan kembali PPP sebagai satu satunya partai berasas Islam di DPR RI yang mengedepankan komitmen keislaman dan kebangsaan.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, Mukernas V PPP meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kaderkader terbaik yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas, guna menghadapi Pilkada tahun 2020, sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Dia melanjutkan, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana bantuan politik (banpol) sesuai aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9), yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.
Dia membeberkan, dana bantuan politik (Banpol) tersebut digunakan untuk operasional kesekretariatan, kegiatan pendidikan politik, verifikasi partai politik (Parpol) menuju pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dan penggunaan sistem informasi dan komunikasi berbasis teknologi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Mukernas V PPP memerintahkan DPW dan DPC meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan, baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya.
"Mengalokasikan 30% Dana Banpol untuk kegiatan pendidikan politik perempuan, menempatkan Nomor Urut 1 (satu) pada pencalegan, pada kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya," kata Awiek.
(maf)