Muktamar PPP Tetap Digelar Setelah Pilkada 2020

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:14 WIB
loading...
Muktamar PPP Tetap Digelar Setelah Pilkada 2020
Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, sesuai dengan putusan Mukernas bahwa Muktamar IX PPP dipercepat tetap dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, sesuai dengan putusan Mukernas V, Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipercepat tetap dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Diketahui, Pilkada Serentak 2020 ditunda dari September menjadi Desember 2020.

"Artinya ya muktamar tetap setelah Pilkada 2020 dan dipercepat sebelum April 2021," ujar Baidowi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).

Anggota DPR yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, sejauh ini belum ada mukernas yang dilakukan internal partainya. Sehingga, untuk mengubah keputusan pelaksanaan muktamar harus melalui mukernas.

Awiek menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara persis sejumlah kader yang bakal maju menjadi calon ketua umum PPP. Ia pernah menyampaikan bahwa setidaknya ada lima kader internal mencalonkan menjadi caketum, termasuk Plt Ketum PPP sekarang, Suharso Monoarfa. "Kalau caketum di internal banyak yang didiskusikan tapi belum mengerucut," katanya. ( ).

Diketahui, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V PPP merekomendasikan agar muktamar untuk memilih Ketua Umum PPP definitif dilaksanakan setelah Pilkada 2020. Namun, Pilkada 2020 yang sedianya dilaksanakan September, mundur menjadi Desember 2020 karena wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pengamat politik UIN Jakarta Bakir Ihsan menganggap, jika mampu sebenarnya muktamar bisa dilaksakan dengan mengacu pada protokol kesehatan atau sebelum pilkada berlangsung. "Karena pascapilkada pun Covid-19 belum tentu selesai. Jadi ini sebenarnya terkait persoalan kesiapan penyelenggara," kata Bakir. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)