Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi Disarankan Fokus 8 Strategi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2019 - 10:10 WIB
Soal Koruptor Dihukum...
Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi Disarankan Fokus 8 Strategi Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang adanya hukuman mati bagi koruptor mengundang kontroversi. Menurutnya, pernyataan itu kontraproduktif dengan pola dan peran yang dimiliki pemerintah dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, Sulthan menyarankan delapan poin kepada Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, adanya revisi terhadap UU KPK sebagai bagian dari manajemen dan restrukturisasi pola pemberantasan korupsi di Indonesia.

"UU KPK yang lama dianggap tertinggal sehingga diperlukan sentuhan baru dan penyegaran," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (11/12/2019).

Kedua, kata Sulthan, adanya perubahan strategi pemberantasan korupsi dari mengutamakan penindakan menjadi pencegahan. Jika dahulu kita menebang di hilir saat ini kita perlu memberantasnya sejak di hulu. Sehingga celah dan kesempatan untuk perilaku korupsi semakin terjepit. Dalam hal ini, presiden tidak boleh abai dengan komitmen tersebut.

Berikutnya yang ketiga, memberikan efek jera pada koruptor melalui hukuman mati bukan prioritas dalam strategi pemberantasan korupsi. Bagi Sulthan, hukuman mati tidak menjamin berkurangnya perilaku korupsi karena ia bukan sebuah sistem melainkan hanya hukuman.

"Berkaca pada narkoba, adanya hukuman mati tidak serta merta mengurangi peredarannya," ungkap dia.

Keempat, lanjut alumni UIN Jakarta ini sebagai penguasa anggaran tertinggi dalam struktur pemerintahan, sepatutnya presiden beserta para pembantunya berkonsentrasi pada celah dari sistem penggunaan anggaran negara. Mengingat sumber korupsi terbesar adalah APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Hal ini, katanya masih ditambah lagi dengan praktik korupsi di sektor sumber daya alam dan energi. Di beberapa kasus ditemukan adanya gratifikasi sehingga yang diperlukan saat ini adalah sistem manajemen penggaran sejak proses pengusulan hingga dibelanjakan.

"Demikian juga dengan proses perizinan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Jika lobang-lobang bancakan anggaran dapat ditutup sedemikian rupa maka kesempatan untuk korupsi semakin tertutup," papar dia.

Kelima, transparansi pada publik terkait belanja negara yang dapat meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan. Sehingga mata rakyat secara konsisten dapat memelototinya.

"Keenam, melakukan terobosan dan efisensi dalam mengelola serta mempercepat reformasi birokrasi. Dengan demikian maka perilaku korupsi dapat dicegah dari tingkatan kekusaan tertinggi sampai yang terendah," tuturnya.

Adapun poin ketujuh, selaku pimpinan politik tertinggi negara, presiden bersama-sama DPR perlu kiranya menyederhanakan sistem politik kita sehingga biaya politik tinggi bisa ditekan. Tidak lupa pula membentuk iklim pendidikan politik bagi rakyat sehingga budaya politik kita pelan-pelan menemukan pijakan ideal. Dengan demikian politik gagasan bisa mengurangi dominasi politik transaksional.

Kedelapan, imbuh alumni hukum tata negara UGM ini, profesionalisme penegekan hukum di sektor pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan dan melalui proses kontrol yang jelas. Dengan demikin dugaan adanya tendensi politis dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak terbukti. Bukankah lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

"Saya pikir jika kedelapan poin tersebut dapat dikomandoi oleh presiden bersama kekuatan partai politik sebagai alat perjuangan politik rakyat maka esok hari republik kita akan sembuh dari virus korupsi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Saatnya Hukuman Mati...
Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Negara yang Menerapkan...
Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Cara Arab Saudi Menghukum...
Cara Arab Saudi Menghukum Para Koruptor
Hukuman Mati Koruptor...
Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya
Tanggapi Hukuman Mati...
Tanggapi Hukuman Mati Koruptor, Mahfud: Tegakkanlah dengan Kekuasaanmu
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved