Pendampingan Adalah Pencegahan

Rabu, 11 Desember 2019 - 04:11 WIB
Pendampingan Adalah...
Pendampingan Adalah Pencegahan
A A A
GUBERNUR Sulawesi Selatan H M Nurdin Abdullah tampak bangga saat memaparkan capaian kepemimpinannya di depan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara KPK Mendengar. Acara ini digelar untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

Dia mengaku bangga dan tenang karena dalam menjalankan programnya selalu didampingi KPK. Beberapa hari setelah dilantik, Nurdin bahkan menggandeng KPK. Nurdin bersama beberapa gubernur bahkan mendatangi KPK untuk "minta petunjuk". Tujuannya agar apa yang nanti dilakukan tidak tersangkut tindak pidana korupsi. Kepada KPK, Nurdin meminta langsung pendampingan.

Sebenarnya dia bukan yang pertama. Hal yang sama juga dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim saat awal memimpin. Menurut Wahidin, KPK bahkan sempat angkat tangan karena sulitnya menertibkan jajaran Pemprov Banten. Namun, Wahidin tetap meminta KPK mendampingi agar image daerah Banten membaik. Hasilnya laporan keuangan Pemprov Banten mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut. Dan, hingga saat ini setidaknya tidak terdengar kasus tindak pidana korupsi di Pemprov Banten.

Kita semua tahu betapa kepala daerah kerap berurusan dengan tindak pidana korupsi. Pada 2019 setidaknya ada sekitar tujuh kepala daerah yang harus mengenakan rompi oranye. Total sekitar 117 kepala daerah harus berurusan dengan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dari tahun ke tahun sejak KPK ada pada 17 tahun yang lalu, tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah selalu ada. Penindakan KPK tampaknya belum memunculkan efek jera. Tidak hanya kepala daerah, pejabat di tingkat pusat baik menteri ataupun pejabat BUMN juga terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Pendampingan terhadap daerah atau instansi pemerintah tampaknya akan menjadi cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Pendampingan adalah pencegahan. Dengan pendampingan, tentu kepala daerah akan lebih paham tentang ihwal yang bisa menyebabkan mereka terjerat kasus korupsi.

Dengan pendampingan, apalagi jika inisiatif dari kepala daerah, berarti warning bagi jajaran pejabat daerah untuk tidak melakukan tindakan korupsi. KPK bahkan semestinya inisiatif untuk terus melakukan pendampingan kepada semua pemerintahan daerah dan kementerian.

Pendampingan yang dilakukan pun tidak dilakukan dalam waktu yang singkat. Perlu beberapa periode penganggaran dan pembangunan untuk melakukan pendampingan. Tujuannya agar pengelolaan keuangan yang baik dan benar serta pola pembelanjaan yang baik bisa menjadi budaya kerja semua jajaran di pemerintah daerah. Jika hanya satu periode atau awal-awal saja, tidak akan mempunyai dampak atau efek yang besar terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Nurdin Abdullah, pendampingan ini mampu menertibkan aset Pemprov Sulsel sebesar Rp6.5 triliun. Bahkan aset yang dimiliki kementerian yang ada di provinsi sebesar Rp900 miliar juga berhasil dikembalikan. Pendapatan Pemprov Sulsel juga naik 11,5% karena pengelolaan anggaran yang baik dan benar. Pengerjaan proyek pembangunan juga bisa berjalan dengan baik dan benar-benar sesuatu waktu. Nurdin mengaku pada Januari pembangunan sudah bisa dilakukan.

Pendampingan KPK terhadap instansi pemerintah daerah dan pusat semestinya digelorakan oleh komisioner KPK yang baru nanti. Perlu SDM yang banyak untuk melakukan ini. Namun, tampaknya itu bukan persoalan karena bangsa ini tidak kekurangan kader yang mempunyai integritas tinggi.

Pendampingan adalah satu di antara upaya pencegahan yang penting, selain terus melakukan kampanye antikorupsi di semua sendi kehidupan bangsa Indonesia. Dengan fokus ke pendampingan atau pencegahan, bukan berarti penindakan bukan hal yang penting. Pencegahan dengan cara pendampingan seperti yang terjadi di Sulsel dan Banten tampaknya perlu disuarakan lebih keras oleh KPK.

Sepertinya menyuarakan pendampingan dengan hasil positif terdengar lebih nyaman dibandingkan suara keras KPK tentang penindakan tindak pidana korupsi. Pencegahan bisa menjadi cara yang jitu dan sustainable dalam memberantas korupsi karena pencegahan akan melahirkan budaya kerja antikorupsi, bukan malah ketakutan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7773 seconds (0.1#10.140)