Catatan Hakim Konstitusi di Sidang Perdana Uji Formil UU KPK

Senin, 09 Desember 2019 - 19:18 WIB
Catatan Hakim Konstitusi di Sidang Perdana Uji Formil UU KPK
Catatan Hakim Konstitusi di Sidang Perdana Uji Formil UU KPK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana judicial review (JR) atau uji formil terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Konstitusi pun memberikan catatan dalam permohonan gugatan uji formil itu. Salah satu catatan adalah memperbaiki legal standing dan mencantumkan dampak kerugian konstitusional para pemohon dalam permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukannya.

"Menjelaskan kerugian konstitusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara bebeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Senin (9/12/2019).

Saldi menyebutkan, legal standing para pemohon penting untuk dijelaskan. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemohon tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas uji formil tersebut.

"Kalau legal standingnya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelasnya.

Selain legal standing, Hakim konstitusi juga menyoal soal posisi pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarief yang dalam hal ini sebagai penggugat.

Hakim mengingatkan, posisi pimpinan KPK juga dikhawatirkan mempengaruhi status gugatan nantinya selama proses persidangan berlangsung.

"Apakah mau mengambil posisi sebagai pimpinan KPK atau kemudian jadi perseorangan warga negara saja? Sebab kalau sekarang memosisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba itu bisa ditarik pimpinan KPK baru nantinya yang khusus orang yang mendalilkan sebagai pimpinan," kata Saldi.

Tak hanya itu, Saldi juga menyoal agar kuasa hukum pemohon tidak perlu banyak. Dirinya meminta kuasa hukum yang ditunjuk adalah kuasa hukum yang fokus dalam sidang, apalagi ada kuasa yang tidak menandatangani dokumen gugatan.

Sebagai informasi, kuasa hukum dalam gugatan perkara yang diajukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan 12 penggugat lain menunjuk 39 kuasa hukum. "Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan-kegiatan begini. cukup jadi kuasanya," ucap Saldi.

Selain itu, Hakim Saldi juga meminta agar kuasa hukum menjelaskan dengan seksama kerugian konstitusi dari pemohon. Karena jika tidak bisa dijelaskan, kuasa hukum bakal terbebani untuk membuktikan kerugian konstitusional saat persidangan, bahkan permohonan bisa berhenti di legal standing saja.

"Kalau mau berbanyak-banyak tidak masalah sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusional dari para prinsipal itu karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara berbeda apa kerugian konstitusionalnya sehingga menjadi pemohon," ungkapnya.

Saldi juga memberi catatan agar penggugat menyusun cacat formal konstitusi. Saldi meminta penggugat menyusun konstruksi undang-undang yang ideal sebelum mendalilkan tidak ideal.

"Nanti kami yang akan menilainya, bisa juga kami menerima bingkai yang dibangunkan oleh pemohon bisa juga kami menambah atau mengubah bingkai itu dengan bingkai itu mahkamah melihat permohonan nantinya untuk uji formal," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)