Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Buruk Konstitusional

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:22 WIB
loading...
Putusan Uji Materi UU...
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah menilai putusan uji materi UU KPK timbulkan preseden buruk konstitusional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.

"Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan," ujarnya Jumat (27/5/2023).



Menurut dia, tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.

"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional," katanya.

Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, kata dia, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden.

"Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka.Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," katanya.



Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, 26 Mei 2023 dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)