Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Buruk Konstitusional
Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:22 WIB
loading...
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah menilai putusan uji materi UU KPK timbulkan preseden buruk konstitusional. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.
"Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan," ujarnya Jumat (27/5/2023).
Baca juga: Terkait Uji Materi UU Pemilu, Menkumham: Tunggu Keputusan MK
Menurut dia, tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.
"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional," katanya.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.
"Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan," ujarnya Jumat (27/5/2023).
Baca juga: Terkait Uji Materi UU Pemilu, Menkumham: Tunggu Keputusan MK
Menurut dia, tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.
"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional," katanya.
Lihat Juga :