Jokowi Tolak Amendemen, Basarah Salahkan Mensesneg

Jum'at, 06 Desember 2019 - 20:32 WIB
Jokowi Tolak Amendemen, Basarah Salahkan Mensesneg
Jokowi Tolak Amendemen, Basarah Salahkan Mensesneg
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan lebih baik tidak dilakukan amendemen UUD 1945 jika isunya melebar dan tidak dibatasi. Jokowi mengajak untuk lebih berkonsentrasi pada tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan.

Jokowi juga dengan tegas menolak wacana mengubah masa jabatan presiden jadi tiga periode dan menyebut ada yang sengaja ingin menampar muka serta menjerumuskannya dengan menyuarakan isu presiden tiga periode.

Terkait pernyataan Jokowi tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan, seharusnya Jokowi tidak harus menyampaikan pernyataan yang cenderung emosional dalam menyikapi dinamika, wacana dan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara.

Menurutnya, hal ini terjadi akibat tidak efektifnya komunikais politik antara Istana dengan MPR. “Seharusnya ini bisa dilakukan Mensesneg sebagai jantung Istana, tapi kurang begitu komunikasi. Seharusnya perlu ada kesamaan persepsi terkait pentingnya haluan negara,” ujar Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Basarah mengatakan, jika Mensesneg bisa menjalankan fungsi komunikasi politik dengan baik sebagai jembatan antara Istana dengan MPR. ”Seharusnya Presiden tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut kalau Beliau mendapatkan masukan-masukan yang lengkap, yang komprehensif, yang menyeluruh, terutama dari pandangan pandangan fraksi- fraksi di MPR RI yang setuju untuk menghadirkan kembali haluan negara melalui amendemen terbatas. Termasuk fraksi dari partai politik beliau sendiri yaitu PDI Perjuangan,” tuturnya.

Basarah mengatakan, rencana amendemen terbatas ini bukan lagi menjadi wilayah aspirasi partai-partai politik saja. Selain dari serap aspirasi yang ditampung MPR, dalam kegiatan Badan Pengkajian MPR sejak periode 2009-2014 lalu, dilanjutkan 2014-2024 telah mengkaji usulan wacana amendemen terbatas tersebut dan sudah menjadi kesepakatan MPR periode sebelumnya dan ditindaklanjuti MPR sekarang.

”Nah ini seharusnya Mensesneg selaku pembantu presiden urusan kenegaraan, dapat membuka komunikasi dan koordinasi politik yang baik, terutama dalam fraksi-fraksi di MPR, kemudian bahan-bahan masukan itu dilaporkan ke presiden. Sehingga presiden mengerti urgensi, mengerti kembali haluan negara lewat amandemen terbatas UUD 1945,” paparnya.

Mengenai wacana yang kemudian berkembang menjadi penambahan masa jabatan presiden tiga periode, Basarah mengatakan bahwa fokus kesepakatan MPR adalah memberikan prioritas pada fokus untuk menghadirkan kembali haluan negara.

”Bahwa ada dinamika yang berkembang dalam masyarakat, itu wajar saja. Dalam sebuah negara demokrasi, setiap orang, setiap kelompok, dan golongan boleh untuk mewacanakan apapun. Tapi pada akhirnya konteks amendemen terbatas itu kan MPR karena itu aturan konstitusi,” urainya.

Mengenai hasil akhir bagaimana sikap politik MPR terkait rencana UUD terbatas ini, menurut Basarah masih akan melibatkan sikap dan keputusan fraksi-fraksi. ”Apalagi partai-partai ini masuk dalam koalisi pemerintahan Jokowi, pasti berkoordinasi dengan Pak Jokowi sebagai presiden. Berikanlah kesempatan MPR untuk bekerja. Jangan kemudian sudah divonis tak perlu lagi amendemen terbatas ini,” urainya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)