DPR Over Regulasi, 50 RUU Masuk Prolegnas Jadi Tugas Berat
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)/Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ferdian Andi, mengatakan, gagasan reformasi legislasi yang selama ini disampaikan Presiden Jokowi tak tampak dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Sebanyak 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020 masih mencerminkan semangat "over regulasi" yang ditampilkan oleh DPR dan Pemerintah. Padahal, dalam beberapa kesempatan Presiden menyerukan agar dilakukan reformasi di bidang legislasi.
Sejumlah isu yang semestinya tidak perlu diatur dalam bentuk UU namun justru diusulkan menjadi RUU seperti RUU tentang RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji, RUU tentang Desitnasi Wisata Halal, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga. Berbagai persoalan tersebut, jika memang urgen untuk diatur semestinya cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU saja.
“Justru RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan namun tidak muncul dalam daftar prolegnas 2020. Seperti RUU Jabatan Hakim yang di Prolegnas 2019 di DPR periode lalu masuk di prolgenas prioritas namun saat ini tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020. Padahal, persoalan karut marut jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan,” katanya.
Adapun mengenai omnibus law yang sebelumnya diadang-adang Presiden sebagai upaya untuk merampingkan sejumlah UU dalam satu UU, dalam daftar Porlegnas prioritas 2020 ini justru jauh panggang dari api. Seperti RUU Kefarmasian yang dimasukan sebagai omnibus law, namun di sisi yang lain terdapat RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
”Poin pentingnya, konsep omnibus law yang diharapkan sebagai UU Sapu jagad, tampak belum terkonsolidasikan dengan baik dari sisi konsep dan implementasi melalui Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini,” pungkas Ferdian Andi.
Tugas Berat
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selain RUU kontroversial yang mendapatkan banyak protes pada periode lalu yakni, RUU KUHP, RUU perubahan atas UU Nomor 12/ 1995 tentang Permasyarakatan (Pas), RUU Pertanahan dan RUU perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.
Berikut 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber (KKS)
2. RUU perubahan atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu
5. RUU RKHUP
6. RUU perubahan atas UU Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan (Pas)
7. RUU perubahan kedua atas UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
8. RUU perubahan kedua atas UU/31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU perubahan atas UU Nomor 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan (LLAJ)
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan
11. RUU perubahan atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN
12. RUU perubahan atas UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Pom)
18. RUU perubahan atas UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU Perubahan atas UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
20. RUU perubahan atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU perubahan kedua atas UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15/2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (Kiswondari)
Sejumlah isu yang semestinya tidak perlu diatur dalam bentuk UU namun justru diusulkan menjadi RUU seperti RUU tentang RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji, RUU tentang Desitnasi Wisata Halal, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga. Berbagai persoalan tersebut, jika memang urgen untuk diatur semestinya cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU saja.
“Justru RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan namun tidak muncul dalam daftar prolegnas 2020. Seperti RUU Jabatan Hakim yang di Prolegnas 2019 di DPR periode lalu masuk di prolgenas prioritas namun saat ini tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020. Padahal, persoalan karut marut jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan,” katanya.
Adapun mengenai omnibus law yang sebelumnya diadang-adang Presiden sebagai upaya untuk merampingkan sejumlah UU dalam satu UU, dalam daftar Porlegnas prioritas 2020 ini justru jauh panggang dari api. Seperti RUU Kefarmasian yang dimasukan sebagai omnibus law, namun di sisi yang lain terdapat RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
”Poin pentingnya, konsep omnibus law yang diharapkan sebagai UU Sapu jagad, tampak belum terkonsolidasikan dengan baik dari sisi konsep dan implementasi melalui Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini,” pungkas Ferdian Andi.
Tugas Berat
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Selain RUU kontroversial yang mendapatkan banyak protes pada periode lalu yakni, RUU KUHP, RUU perubahan atas UU Nomor 12/ 1995 tentang Permasyarakatan (Pas), RUU Pertanahan dan RUU perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.
Berikut 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber (KKS)
2. RUU perubahan atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu
5. RUU RKHUP
6. RUU perubahan atas UU Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan (Pas)
7. RUU perubahan kedua atas UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
8. RUU perubahan kedua atas UU/31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU perubahan atas UU Nomor 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan (LLAJ)
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan
11. RUU perubahan atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN
12. RUU perubahan atas UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Pom)
18. RUU perubahan atas UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU Perubahan atas UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
20. RUU perubahan atas UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU perubahan kedua atas UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15/2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (Kiswondari)
(nfl)