Puan Maharani Janji Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021 membuka Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022.
“Saya atas nama Pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 akan dimulai sejak hari ini, Senin 1 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” ujar Puan Maharani saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyelesaian prolegnas prioritas 2021. Puan mengatakan, saat ini sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan Tingkat I, kemudian terdapat juga peraturan pelaksanaan Undang Undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” tegas Puan Maharani.
Puan menyebut, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Puan menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
“Saya atas nama Pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 akan dimulai sejak hari ini, Senin 1 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” ujar Puan Maharani saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyelesaian prolegnas prioritas 2021. Puan mengatakan, saat ini sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan Tingkat I, kemudian terdapat juga peraturan pelaksanaan Undang Undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” tegas Puan Maharani.
Puan menyebut, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Puan menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.