Puan Maharani: DPR Sudah Sahkan 64 UU Sejak 2019
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kinerja parlemen dalam fungsi legislasinya sejak tahun 2019. Dia melaporkan, DPR bersama Pemerintah berhasil mengesahkan sebanyak 64 produk undang-undang (UU).
Hal ini disampaikan Puan dalam pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, dalam forum tertinggi di parlemen ini dihadiri Presiden dan Wakil Presiden. "Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah," kata Puan dalam laporannya.
Adapun, dari 64 produk UU yang dihasilkan oleh sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Dengan rinciannya; Komisi I 6 UU, Komisi II 26 UU, Komisi III 6 UU, Komisi V 1 UU.
Berikutnya, Komisi VI 5 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi IX 1 UU, Komisi X 5 UU, Komisi XI 5 UU, Badan Legislasi 7 UU, Badan Anggaran 1 UU, Panitia Khusus 3 UU.
Pada masa Persidangan ini, kata dia, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," tutupnya.
Hal ini disampaikan Puan dalam pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, dalam forum tertinggi di parlemen ini dihadiri Presiden dan Wakil Presiden. "Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah," kata Puan dalam laporannya.
Adapun, dari 64 produk UU yang dihasilkan oleh sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Dengan rinciannya; Komisi I 6 UU, Komisi II 26 UU, Komisi III 6 UU, Komisi V 1 UU.
Berikutnya, Komisi VI 5 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi IX 1 UU, Komisi X 5 UU, Komisi XI 5 UU, Badan Legislasi 7 UU, Badan Anggaran 1 UU, Panitia Khusus 3 UU.
Pada masa Persidangan ini, kata dia, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," tutupnya.
(maf)