Berkas Rampung, Eks Politisi PDIP I Nyoman Dhamantara Segera Disidang

Jum'at, 06 Desember 2019 - 08:45 WIB
Berkas Rampung, Eks...
Berkas Rampung, Eks Politisi PDIP I Nyoman Dhamantara Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra (IYD) terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga telah merampungkan penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Mirawati Basri dan Elviyanto.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 telah selesai," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2019).

Berkas penyidikan ketiganya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari Kamis (5/12) kemarin. Dan ketiganya akan segera disidang dalam waktu dekat setelah tim Jaksa KPK merampungkan surat dakwaan.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Hingga saat ini, KPK telah mengantongi keterangan dari 47 saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka itu. Nantinya, keterangan para saksi akan diuji atau diperiksa kembali di persidangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, mantan ‎Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.

Suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam membantu izin impor bawang putih ke Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)