PKS Kritisi Putusan MA Soal Kasasi Idrus Marham

Rabu, 04 Desember 2019 - 16:52 WIB
PKS Kritisi Putusan...
PKS Kritisi Putusan MA Soal Kasasi Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) atas keputusan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham. Namun, PKS juga mengkritisi putusan itu karena membuat lembaga yudikatif seolah-olah tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Bagaimanapun, kalau keputusan yudikatif harus kita hormati. Tetapi buat kami yang di DPR, ini menjadi perhatian besar kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi ‘kejahatan luar biasa’. Padahal indeks korupsi kita belum beranjak naik,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Mardani menilai bahwa keputusan ini menjadi pesan sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi. Karena faktanya, hukuman bagi para koruptor ini semakin ringan padahal seharusnya bisa lebih tinggi. (Baca juga: Akbar Tanjung Hormati Putusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham )

“Padahal, harapan kami korupsi itu low gain, high risk. Kalau sekarang bisa kebalik, high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi. Nah ini mundur lagi,” sesal Anggota Komisi II DPR ini.

Karena itu, Mardani mengusulkan agar para stakeholder perlu melihat kembali akar permasalahan dari penegakan pemberantasan korupsi ini. Faktornya bisa beragam, bisa karena dakwaan yang kurang kuat atau preferensi hakim yang memutuskan. Kalau memang dugaan itu benar, maka Komisi Yudisial (KY) harus melakukan investigasi terkait preferensi hakim, dan Komisi III bisa berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tuntutannya.

“Ini memang pekerjaan yang tidak satu langkah, tapi hulu ke hilirnya diperbaiki. Tapi yang harus digarisbawahi korupsi itu kejahatan luar biasa. Anak nggak sekolah, banyak orang meninggal, BPJS defisit, itu akarnya korupsi. Jadi jangan pernah berkompromi dengan korupsi,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
MA Kabulkan PK PKS,...
MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan
Pertimbangan MA Kabulkan...
Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M
MA Kabulkan PK PKS,...
MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?
MA Bentuk Satgas Pencegahan...
MA Bentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Narkoba
MA Kabulkan PK Lucas,...
MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Putusan itu Lukai Keadilan Masyarakat
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved