MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Putusan itu Lukai Keadilan Masyarakat

Kamis, 08 April 2021 - 17:49 WIB
loading...
MA Kabulkan PK Lucas,...
Terpidana 3 tahun penjara kasus perintangan penyidikan perkara Eddy Sindoro, pengacara Lucas mengikuti sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang dilakukan oleh MA. Menurut KPK, dikabulkannya PK Lucas sudah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Diduga suap hakim, Pengacar Lukas dilaporkan ke KPK

KPK, kata Ali, belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab lembaga antikorupsi itu belum menerima putusan lengkapnya. "KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan. Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," imbuhnya.

Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tegas Ali.

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved