MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Putusan itu Lukai Keadilan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang dilakukan oleh MA. Menurut KPK, dikabulkannya PK Lucas sudah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). Baca Juga: Diduga suap hakim, Pengacar Lukas dilaporkan ke KPK
KPK, kata Ali, belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab lembaga antikorupsi itu belum menerima putusan lengkapnya. "KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan. Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," imbuhnya.
Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tegas Ali.
Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang dilakukan oleh MA. Menurut KPK, dikabulkannya PK Lucas sudah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). Baca Juga: Diduga suap hakim, Pengacar Lukas dilaporkan ke KPK
KPK, kata Ali, belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Sebab lembaga antikorupsi itu belum menerima putusan lengkapnya. "KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan. Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," imbuhnya.
Ali menyebut, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tegas Ali.
Diketahui, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.
(cip)