Munas Partai Golkar Dipastikan Sesuai AD/ART
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 3-6 Desember mendatang. Kegiatan itupun dipastikan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku. Bahkan jauh sebelum itu, pembahasan Munas sudah dilakukan secara transparan atau terbuka bagi seluruh kader.
Kader Muda Partai Golkar Dian Assafri Nasa'i memastikan, Munas Partai Berlambang Pohon Beringin tersebut tidak akan melenceng dari kaidah-kaidah dan AD/ART yang telah disepakati sejak lama. "Partai Golkar adalah partai yang besar yang tentunya berpegang teguh pada AD/ART. Sehingga, tidak mungkin acara Munas yang sakral itu dilakukan tanpa proses yang jelas," kata Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Bukti jika Munas itu dilakukan secara transparan, kata Dian, dapat terlihat dari terbukanya secara luas bagi kader yang hendak maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar.
Pasalnya hingga saat ini, Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar telah mengeluarkan formulir pendaftaran ke delapan orang yang berniat ingin maju sebagai ketua umum. "Dengan adanya fakta itu, adanya pernyataan-pernyataan yang menyebut bahwa Munas itu untuk kepentingan segelintir pihak menjadi tidak mendasar tanpa alasan yang jelas," ujar Dian.
Dengan adanya contoh konkret itu, Dian menekankan, tudingan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah melakukan manipulasi, intimidasi dan intervensi untuk terpilih lagi, hanyalah sebuat penggiringan opini yang menyesatkan. Menurut Dian, dalam internal Golkar, Airlangga dipandang sebagai sosok yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan dan aspirasi dari kader partai berwarna kuning tersebut.
Lagipula, dalam pelaksanaan Munas nanti, pihak panitia telah memberikan jaminan bahwa tidak akan memberikan dukungan ke salah satu calon yang hendak maju di bursa pucuk pimpiman Golkar. "Panitia sudah memberikan jaminan akan bersikap netral. Oleh karenanya saya meyakini Munas Partai Golkar akan berjalan secara sehat dan demokratis," tutur Dian.
Selain itu, Dian juga berharap kepada seluruh kader untuk tetap mengedepankan politik santun mengingat, sampai saat ini eksistensi Partai Golkar masih sangat diharapkan oleh rakyat Indonesia. "Semua pihak harus menahan diri, gunakanlah politik yang santun. Masa depan Golkar masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," ungkap Dian.
Selain itu, Dian meminta dengan tegas agar Panitia Steering Committe (SC) Munas Partai Golkar tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART Partai Golkar. " Panitia khususnya SC Munas harus tegas dalam mengambil sikap dan putusan dalam setiap rangkaian Munas, jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30% dari pemilik suara untuk calon ketua umum," ujar mantan pengurus Pusat AMPG ini.
Aturan AD/ART, kata Dian sudah disahkan di Munas Partai Golkar 2016 lalu di Bali dan sudah diperkuat kembali oleh Munaslub Jakarta 2017 sehingga, harus menjadi acuan konstitusi tertinggi partai. "Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30% pemilik suara untuk bacalon ketua umum , sebagaimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART, ini harus diterapkan," lanjut Caleg Partai Golkar dapil Depok Jawa Barat di Pileg 2019 lalu.
Disisi lain, Dian menyatakan, SC Munas bisa diadukan ke Mahkamah Partai atau keranah hukum jika aturan 30% syarat dukungan caketum ini tidak diterapkan. Masalah teknis dukungan harus tertulis. "Selaku pelaksana amanah Munas untuk melaksanakan dan menjalankan roda Partai sesuai AD ART" ucapnya.
Kader Muda Partai Golkar Dian Assafri Nasa'i memastikan, Munas Partai Berlambang Pohon Beringin tersebut tidak akan melenceng dari kaidah-kaidah dan AD/ART yang telah disepakati sejak lama. "Partai Golkar adalah partai yang besar yang tentunya berpegang teguh pada AD/ART. Sehingga, tidak mungkin acara Munas yang sakral itu dilakukan tanpa proses yang jelas," kata Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Bukti jika Munas itu dilakukan secara transparan, kata Dian, dapat terlihat dari terbukanya secara luas bagi kader yang hendak maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar.
Pasalnya hingga saat ini, Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar telah mengeluarkan formulir pendaftaran ke delapan orang yang berniat ingin maju sebagai ketua umum. "Dengan adanya fakta itu, adanya pernyataan-pernyataan yang menyebut bahwa Munas itu untuk kepentingan segelintir pihak menjadi tidak mendasar tanpa alasan yang jelas," ujar Dian.
Dengan adanya contoh konkret itu, Dian menekankan, tudingan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah melakukan manipulasi, intimidasi dan intervensi untuk terpilih lagi, hanyalah sebuat penggiringan opini yang menyesatkan. Menurut Dian, dalam internal Golkar, Airlangga dipandang sebagai sosok yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan dan aspirasi dari kader partai berwarna kuning tersebut.
Lagipula, dalam pelaksanaan Munas nanti, pihak panitia telah memberikan jaminan bahwa tidak akan memberikan dukungan ke salah satu calon yang hendak maju di bursa pucuk pimpiman Golkar. "Panitia sudah memberikan jaminan akan bersikap netral. Oleh karenanya saya meyakini Munas Partai Golkar akan berjalan secara sehat dan demokratis," tutur Dian.
Selain itu, Dian juga berharap kepada seluruh kader untuk tetap mengedepankan politik santun mengingat, sampai saat ini eksistensi Partai Golkar masih sangat diharapkan oleh rakyat Indonesia. "Semua pihak harus menahan diri, gunakanlah politik yang santun. Masa depan Golkar masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," ungkap Dian.
Selain itu, Dian meminta dengan tegas agar Panitia Steering Committe (SC) Munas Partai Golkar tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART Partai Golkar. " Panitia khususnya SC Munas harus tegas dalam mengambil sikap dan putusan dalam setiap rangkaian Munas, jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30% dari pemilik suara untuk calon ketua umum," ujar mantan pengurus Pusat AMPG ini.
Aturan AD/ART, kata Dian sudah disahkan di Munas Partai Golkar 2016 lalu di Bali dan sudah diperkuat kembali oleh Munaslub Jakarta 2017 sehingga, harus menjadi acuan konstitusi tertinggi partai. "Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30% pemilik suara untuk bacalon ketua umum , sebagaimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART, ini harus diterapkan," lanjut Caleg Partai Golkar dapil Depok Jawa Barat di Pileg 2019 lalu.
Disisi lain, Dian menyatakan, SC Munas bisa diadukan ke Mahkamah Partai atau keranah hukum jika aturan 30% syarat dukungan caketum ini tidak diterapkan. Masalah teknis dukungan harus tertulis. "Selaku pelaksana amanah Munas untuk melaksanakan dan menjalankan roda Partai sesuai AD ART" ucapnya.
(cip)