Imbau Menteri Lapor LHKPN, Mahfud: Saya Laporan Dua Tahun Sekali
Senin, 02 Desember 2019 - 15:56 WIB
Imbau Menteri Lapor LHKPN, Mahfud: Saya Laporan Dua Tahun Sekali
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau kepada menteri yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk segera melaporkan.
Menurutnya, ada beberapa menteri yang dianggap lambat dalam menyetor LHKPN sebab memiliki latar belakang dari pihak swasta dan dirasa cukup rumit dalam mengurusnya.
"Iya lah menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau memang rumit," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Mahfud mengungkapkan, saat dirinya sejak tahun 2002 dirinya rutin melapor LHKPN setiap 2 tahun sekali. "Kalau seperti saya ini sejak tahun 2002 laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat 2 tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung saja, yang berubah mana yang nyambung mana," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajak kepada semua menteri yang telah diumumkan agar melakukan pencegahan korupsi dari awal dengan membuat LHKPN.
Menurutnya, ada beberapa menteri yang dianggap lambat dalam menyetor LHKPN sebab memiliki latar belakang dari pihak swasta dan dirasa cukup rumit dalam mengurusnya.
"Iya lah menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau memang rumit," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Mahfud mengungkapkan, saat dirinya sejak tahun 2002 dirinya rutin melapor LHKPN setiap 2 tahun sekali. "Kalau seperti saya ini sejak tahun 2002 laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat 2 tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung saja, yang berubah mana yang nyambung mana," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajak kepada semua menteri yang telah diumumkan agar melakukan pencegahan korupsi dari awal dengan membuat LHKPN.
(maf)