Masa Jabatan Presiden Paling Tepat Satu Periode 8 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Guru besar hukum tata negara IPDN Prof Juanda tidak mendukung wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, masa jabatan presiden paling tepat yakni satu periode selama delapan tahun.
"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini, dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," ujar Juanda kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).
Juanda mengatakan, penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sarat kepentingan. Dan dalam mengurus negara hal main-main seperti itu tidak boleh dilakukan.
"Kalau tiga periode artinya tentu, walaupun itu nanti sudah menjadi hak setiap orang, seperti Pak Jokowi bisa jadi nyalon, Pak SBY masih bisa dan seterus-terusnya, saya kira ini kita bermain-main dalam mengurus negara," jelasnya.
Menurutnya, usulan masa jabatan presiden selama tiga periode dinilai tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Soal wacana masa jabatan presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," tuturnya.
"Menurut saya, paling tepat adalah kalau benar-benar mengurus negara ini, dalam konteks bagaimana presiden kita dapat mengurus negara ini dengan waktu yang sangat tepat, saya kira bisa saja 7 tahun atau 8 tahun satu periode misalnya," ujar Juanda kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).
Juanda mengatakan, penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sarat kepentingan. Dan dalam mengurus negara hal main-main seperti itu tidak boleh dilakukan.
"Kalau tiga periode artinya tentu, walaupun itu nanti sudah menjadi hak setiap orang, seperti Pak Jokowi bisa jadi nyalon, Pak SBY masih bisa dan seterus-terusnya, saya kira ini kita bermain-main dalam mengurus negara," jelasnya.
Menurutnya, usulan masa jabatan presiden selama tiga periode dinilai tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Soal wacana masa jabatan presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," tuturnya.
(pur)