Soal SKT FPI, Gerindra Persilakan Mendagri Cari Jalan Terbaik
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI ) menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih, saat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah memberikan rekomendasi, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai masih ragu karena visi misi FPI masih penegakan Islam yang kaffah (utuh) di bawah naungan khilafah Islamiyah.
Namun, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekkeu) Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak ingin mengintervensi dan meminta Mendagri memutuskan yang terbaik bagi semua pihak. (Baca juga: FPI Akui Buat Pernyataan Setia pada Pancasila dan NKRI )
“Ya kalau menurut saya secara normatif kan Kementerian Agama sudah berikan rekomendasi. Rekomendasi itu memang ada berapa hal yang waktu itu belum dipenuhi. Kan alasannya waktu itu belum terpenuhinya bebrapa persyaratan. Nah, sehingga ketika persyaratan itu kemudian terpenuhi, keluarlah rekomendasi itu keluarnya seperti itu. Nah lalu kemudian kewenangan berikutnya ada di Mendagri,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
“Nah, Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa nanti kita sama-sama liat,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra ini, sepanjang rekomendasi dan syarat-syarat sudah terpenuhi, pihaknya mempersilakan Mendagri untuk mengkaji dan mengambil keputusan terbaik.
“Ya kan kalau kami (Gerindra) sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya kita lihat Mendagri tentang kajian-kajian yang ada ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak,” tutur Dasco.
Karena itu, Dasco melanjutkan, apapun hasil kajiannya silakan Mendagri memutuskan, pihaknya akan menghormati itu. Prosesnya sendiri masih berjalan karena rekomendasi Menag sendiri memang baru dirilis dan sekarang tugas Mendagri untuk menelaah rekomendasi tersebut.
“Kan begini. Itu (AD/ART FPI) termasuk menurut saya yang dikaji oleh Kemendagri. Kalau kemudian wilayahnya Kemenag yang kurang persyaratannya sudah dipenuhi. Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Departemen Dagri. Dan masing-masing mari sama hormati dan lihat nanti,” tandasnya.
Namun, Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekkeu) Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak ingin mengintervensi dan meminta Mendagri memutuskan yang terbaik bagi semua pihak. (Baca juga: FPI Akui Buat Pernyataan Setia pada Pancasila dan NKRI )
“Ya kalau menurut saya secara normatif kan Kementerian Agama sudah berikan rekomendasi. Rekomendasi itu memang ada berapa hal yang waktu itu belum dipenuhi. Kan alasannya waktu itu belum terpenuhinya bebrapa persyaratan. Nah, sehingga ketika persyaratan itu kemudian terpenuhi, keluarlah rekomendasi itu keluarnya seperti itu. Nah lalu kemudian kewenangan berikutnya ada di Mendagri,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
“Nah, Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa nanti kita sama-sama liat,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra ini, sepanjang rekomendasi dan syarat-syarat sudah terpenuhi, pihaknya mempersilakan Mendagri untuk mengkaji dan mengambil keputusan terbaik.
“Ya kan kalau kami (Gerindra) sepanjang itu rekomendasi sudah terpenuhi ya kita lihat Mendagri tentang kajian-kajian yang ada ya kita persilakanlah ambil jalan yang terbaik untuk semua pihak,” tutur Dasco.
Karena itu, Dasco melanjutkan, apapun hasil kajiannya silakan Mendagri memutuskan, pihaknya akan menghormati itu. Prosesnya sendiri masih berjalan karena rekomendasi Menag sendiri memang baru dirilis dan sekarang tugas Mendagri untuk menelaah rekomendasi tersebut.
“Kan begini. Itu (AD/ART FPI) termasuk menurut saya yang dikaji oleh Kemendagri. Kalau kemudian wilayahnya Kemenag yang kurang persyaratannya sudah dipenuhi. Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Departemen Dagri. Dan masing-masing mari sama hormati dan lihat nanti,” tandasnya.
(kri)