FPI Klaim Telah Serahkan Semua Syarat Ormas ke Kemendagri
Minggu, 22 November 2020 - 08:26 WIB
loading...
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengklaim sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kemendagri. FOTO/DOK,SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) , Aziz Yanuar mengklaim sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) . Hal tersebut ditekankan Aziz terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) .
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," kata Aziz kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Bahkan FPI, kata Aziz, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurut Aziz, sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri )
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup," katanya.
Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan. "SKT adalah masalah administrasi saja," katanya.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," kata Aziz kepada MNC News Portal di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Bahkan FPI, kata Aziz, sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Oleh sebab itu, menurut Aziz, sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri )
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup," katanya.
Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan. "SKT adalah masalah administrasi saja," katanya.
Lihat Juga :