Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT
loading...

FPI tak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. FPI mengklaim mengantongi rekomendasi izin ormas dari Kemenag. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI ) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI mengklaim telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lihat Juga :