Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI ) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI mengklaim telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.
Sementara itu saat tim MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab.
Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendas tersebut. Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," jelasnya.
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.
Sementara itu saat tim MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab.
Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendas tersebut. Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," jelasnya.
(maf)