Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT

Sabtu, 21 November 2020 - 12:14 WIB
loading...
Tak Terdaftar di Kemendagri,...
FPI tak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. FPI mengklaim mengantongi rekomendasi izin ormas dari Kemenag. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI ) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI mengklaim telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).

(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).

(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)

Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.

Sementara itu saat tim MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab.

Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendas tersebut. Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.

Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Garda Satu Siap Bantu...
Garda Satu Siap Bantu Akselerasi Makan Bergizi Gratis
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Gerakan Rakyat Diciptakan,...
Gerakan Rakyat Diciptakan, Perahu Politik Anies Baswedan Disiapkan
3 Fakta Gerakan Rakyat,...
3 Fakta Gerakan Rakyat, Ormas yang Jadikan Anies Baswedan Simbol dan Tokoh Panutan
Rekomendasi
Streaming LaLiga Matchday...
Streaming LaLiga Matchday 31 di VISION+, Ada Laga Real Madrid dan Barcelona!
Eksekusi Mati hingga...
Eksekusi Mati hingga Sengketa Dagang: Titik Kritis Hubungan China-Kanada
Prestasi Mencengangkan...
Prestasi Mencengangkan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-16 dan U-17
Berita Terkini
Kunjungan Resmi Prabowo,...
Kunjungan Resmi Prabowo, Mentan dan Menag Sudah Tiba di Yordania
17 menit yang lalu
18 Bencana Banjir Landa...
18 Bencana Banjir Landa di Indonesia Akhir Pekan Ini, di Mana Saja?
1 jam yang lalu
Bikin Bangga! Pusat...
Bikin Bangga! Pusat Produk Indonesia Hadir di Jantung Kota Melbourne
2 jam yang lalu
Kemenag Gandeng Masjid,...
Kemenag Gandeng Masjid, KUA, dan Wakaf Hutan Lestarikan Lingkungan
2 jam yang lalu
Usai Jadikan Ketua PN...
Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
3 jam yang lalu
KAI Angkut 4,7 Juta...
KAI Angkut 4,7 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved