Kemendagri Sebut Ormas Sebaiknya Terdaftar, Jika Tidak Ini Dampaknya

Sabtu, 21 November 2020 - 05:50 WIB
loading...
Kemendagri Sebut Ormas...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan organisasi masyarakat (Ormas) seharusnya terdaftar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan organisasi masyarakat (Ormas) seharusnya terdaftar. Meskipun memang ada ormas yang tidak terdaftar.

“Seharusnya terdaftar,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)

Menurut dia, soal dampak jika ormas tidak terdaftar memang harus dikaji lebih dulu. Namun dengan terdaftar maka akan lebih jelas status dan aktivitasnya. “Kalau mau lihat dampak, maka kita perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)

Pada Juli tahun lalu, saat Dirjen Polpum Kemendagri dijabat Soedarmo menyebutkan ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Soedarmo mengatakan ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun memang ada perbedaan di antara keduanya. (Baca juga: Pangdam Jaya Akui Dia yang Perintahkan Penurunan Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab)

“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerja sama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan itu,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu 31/7/2019.



Seperti diketahui, saat itu ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja. “Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)