Panitia Munas Keluarkan Sejumlah Syarat untuk Jadi Ketua Umum Golkar
A
A
A
JAKARTA - Panitia musyawarah nasional (Munas) menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Syarat tersebut antara lain, pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat minimal lima tahun dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi.
"Dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan (SK)," ujar Ketua Komite Pemilihan Maman Abdurahman di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Kedua, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang tertuang dalam surat pernyataan. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan Iatihan kader.
Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Kelima, memiiiki kapabilitas dan akseptabilitas. "Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI," ungkapnya.
Ketujuh, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar. "Kedelapan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum pada Komite Pemiiihan Munas Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani. Kesepuluh, bebas Narkoba. Kesebelas, menyerahkan pokok-pokok pikiran untuk membangun Partai Golkar ke depan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi partai politik.
Keduabelas, menyerahkan foto berwarna setengah badan Bakal Calon Ketua Umum ukuran 4x6 masing-masing sebanyak lima lembar beserta soft copy-nya dengan latar belakang putih dan memaikai jas Golkar.
Ketigabelas, mengikuti pemaparan visi dan misi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Komite Pemilihan Munas X Partai Golkar. "Keempatbelas, mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh Komite pemilihan," ungkapnya.
Kelimabelas, telah memenuhi syarat Bakal Calon Ketua Umum, dibuktikan dengan SK dari Komite Pemilihan. Keenambelas, didukung oleh minimal 30% pemegang hak suara, berupa surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Dia menambahkan, pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan pada 28 November-2 Desember 2019 pukul 21.00-22.00 WIB setiap harinya. Pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari bakal calon dengan melampirkan photo copy KTP dan NPAPG. "Pengembalian Formulir wajib dilakukan oleh Bakal Calon Ketua Umum, tidak dapat diwakilkan," tegasnya.
Adapun Munas Partai Golkar itu akan digelar di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 3-6 Desember nanti.
"Dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan (SK)," ujar Ketua Komite Pemilihan Maman Abdurahman di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Kedua, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang tertuang dalam surat pernyataan. Ketiga, pernah mengikuti pendidikan dan Iatihan kader.
Keempat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Kelima, memiiiki kapabilitas dan akseptabilitas. "Keenam, tidak pernah terlibat G 30 S/PKI," ungkapnya.
Ketujuh, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar. "Kedelapan, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum pada Komite Pemiiihan Munas Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani. Kesepuluh, bebas Narkoba. Kesebelas, menyerahkan pokok-pokok pikiran untuk membangun Partai Golkar ke depan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi partai politik.
Keduabelas, menyerahkan foto berwarna setengah badan Bakal Calon Ketua Umum ukuran 4x6 masing-masing sebanyak lima lembar beserta soft copy-nya dengan latar belakang putih dan memaikai jas Golkar.
Ketigabelas, mengikuti pemaparan visi dan misi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Komite Pemilihan Munas X Partai Golkar. "Keempatbelas, mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh Komite pemilihan," ungkapnya.
Kelimabelas, telah memenuhi syarat Bakal Calon Ketua Umum, dibuktikan dengan SK dari Komite Pemilihan. Keenambelas, didukung oleh minimal 30% pemegang hak suara, berupa surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Dia menambahkan, pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan pada 28 November-2 Desember 2019 pukul 21.00-22.00 WIB setiap harinya. Pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari bakal calon dengan melampirkan photo copy KTP dan NPAPG. "Pengembalian Formulir wajib dilakukan oleh Bakal Calon Ketua Umum, tidak dapat diwakilkan," tegasnya.
Adapun Munas Partai Golkar itu akan digelar di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 3-6 Desember nanti.
(cip)