Banyak Perda Hambat Investasi, Kemendagri Dorong Legislative Review

Kamis, 28 November 2019 - 19:54 WIB
Banyak Perda Hambat...
Banyak Perda Hambat Investasi, Kemendagri Dorong Legislative Review
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan kualitas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ramah investasi.

”Maping akan terus dilakukan. Simultan dengan itu, Perda dan Perkada yang sudah teridentifikasi akan dilakukan review yang hasilnya akan disampaikan ke daerah. Selanjutnya daerah diminta segera melakukan perbaikan atau pencabutan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan mengingat kewenangan pembatalan Perda telah dicabut oleh MK berdasarkan putusan Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016. Selain itu, lanjut Akmal, untuk meminimalisir obesitas perda dan perkada, Kemendagri menetapkan analisis kebutuhan perda (AKP) dalam pembentukan program perda.

”AKP merupakan suatu metode untuk membentuk propemperda berbasiskan kebutuhan riil, termasuk investasi. Dengan demikian, propemperda yang dibentuk tidak lagi berdasarkan jumlah, tapi lebih ditekankan pada kualitas,” tandasnya.

Saat ditanya daerah atau provinsi mana yang paling banyak perda dan perkadanya tumpang tindih, Akmal mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir hal tersebut. ”Sedang didata, jadi masih dalam proses pengumpulan data perda seluruh provinsi, termasuk kabupaten/kota. Kalau data sudah terkumpul, baru dilakukan review materi muatannya. Kami sedang mendata perda-perda tumpang tindih."

"Tapi secara umum bisa disampaikan bahwa perda-perda itu dibentuk karena ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejak 2015 kami cukup selektif dalam pelaksanaan fasilitasi rancangan perda maupun perkada,” sambungnya.

Akmal juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak punya kapasitas untuk membatalkan suatu peraturan yang dibuat daerah. ”Sekali lagi, Kemendagri tidak punya wewenang untuk membatalkan Perda. Kita sifatnya hanya mendorong daerah melakukan legislative review terhadap perda-perda yang telah ditetapkan,” paparnya.
(kri)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved