Sempat Diultimatum, Akhirnya Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 26 November 2019 - 13:59 WIB
Sempat Diultimatum, Akhirnya Wagub Lampung Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Nunik akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menuturkan, pemanggilan Nunik hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk Nunik sebagai saksi untuk tersangka HA.
"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019. Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah mengultimatum Nunik karena tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (20/11/2019) kemarin, namun dirinya beralasan tidak menerima surat pemeriksaan dari KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menuturkan, pemanggilan Nunik hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk Nunik sebagai saksi untuk tersangka HA.
"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019. Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah mengultimatum Nunik karena tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (20/11/2019) kemarin, namun dirinya beralasan tidak menerima surat pemeriksaan dari KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
(maf)