Sesalkan Kematian Kopilot Wings Air, Komisi IX DPR Akan Gelar Audiensi dengan IPI
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dalam waktu dekat berencana audiensi dengan Komisi IX DPR. Audiensi ini terkait kontrak kerja pilot yang dianggap diskriminatif, bahkan dalam kasus terakhir, menyebabkan seorang pilot bunuh diri.
Seperti diketahui, Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo bunuh diri hingga meregang nyawa yang ditemukan pada 18 November 2019. Ia diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.
Dari kasus inilah, IPI memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan. IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen mengatakan atas nama Anggota Komisi IX DPR sangat menyesalkan kematian Kopilot Nicolaus Anjar Aji Suryo. Dia menilai kematian Nicolaus membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan kita terutama sektor penerbangan.
"Guna mendapatkan info ter-update terhadap kasus meninggalnya Kopilot Wings Air tersebut, kami akan mengagendakan audiensi dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) guna didengarkan permasalahan sebenarnya," ujar pria yang akrba disapa Gus Nabil ini kepada SINDOnews, Minggu (24/11/2019).
Menurut Politikus PDIP ini kasus meninggalnya Kopilot Wings Air akan pihaknya kaji dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama dari sisi ketenagakerjaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perlindungan pekerja pada perusahaan penerbangan secara umum.
"Dan jika diperlukan, komisi IX DPR RI juga akan memanggil pihak terkait lain untuk didengarkan masukannya," tandasnya.
Gus Nabil menambahkan sudah saatnya Pemerintah Indonesia serius mengurus tenaga kerja, pola kerja, serta aturan hukumnya. Pasalnya Indonesia mulai memasuki era revolusi 4.0, juga society 5.0, yang mendorong SDM sebagai instrumen penting, di samping inovasi digital dan artificial intelligence.
"Kita perlu mendorong peningkatan kualitas SDM, beserta kompetensi/skill, kesejahteraan dan keamanan berkerja," terang dia.
Seperti diketahui, Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo bunuh diri hingga meregang nyawa yang ditemukan pada 18 November 2019. Ia diduga bunuh diri karena depresi kontrak kerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan denda Rp7,5 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.
Dari kasus inilah, IPI memohon audensi dengan DPR RI untuk membahas UU Ketenagakerjaan. IPI meminta pihak-pihak terkait meninjau peraturan hukum, serta aturan terkait yang dinilai menyengsarakan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen mengatakan atas nama Anggota Komisi IX DPR sangat menyesalkan kematian Kopilot Nicolaus Anjar Aji Suryo. Dia menilai kematian Nicolaus membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan kita terutama sektor penerbangan.
"Guna mendapatkan info ter-update terhadap kasus meninggalnya Kopilot Wings Air tersebut, kami akan mengagendakan audiensi dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) guna didengarkan permasalahan sebenarnya," ujar pria yang akrba disapa Gus Nabil ini kepada SINDOnews, Minggu (24/11/2019).
Menurut Politikus PDIP ini kasus meninggalnya Kopilot Wings Air akan pihaknya kaji dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama dari sisi ketenagakerjaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perlindungan pekerja pada perusahaan penerbangan secara umum.
"Dan jika diperlukan, komisi IX DPR RI juga akan memanggil pihak terkait lain untuk didengarkan masukannya," tandasnya.
Gus Nabil menambahkan sudah saatnya Pemerintah Indonesia serius mengurus tenaga kerja, pola kerja, serta aturan hukumnya. Pasalnya Indonesia mulai memasuki era revolusi 4.0, juga society 5.0, yang mendorong SDM sebagai instrumen penting, di samping inovasi digital dan artificial intelligence.
"Kita perlu mendorong peningkatan kualitas SDM, beserta kompetensi/skill, kesejahteraan dan keamanan berkerja," terang dia.
(kri)