Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:08 WIB
loading...
Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Draf Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam. (Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Meskipun itu versi final, Indra menjelaskan bahwa draf itu belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum dikirim," jawabnya.
Sebelumnya Indra menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dtandatangani.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam. (Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Meskipun itu versi final, Indra menjelaskan bahwa draf itu belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum dikirim," jawabnya.
Sebelumnya Indra menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dtandatangani.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.
Lihat Juga :