Tak Setuju Staf Khusus Jadi Permanen, Refly Harun: Cukup Dikasih Honor

Minggu, 24 November 2019 - 14:11 WIB
Tak Setuju Staf Khusus...
Tak Setuju Staf Khusus Jadi Permanen, Refly Harun: Cukup Dikasih Honor
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan keputusan Presiden Jokowi memilih 7 staf khusus dari kalangan millennial . Seharusnya yang dipilih merupakan ahli di bidangnya yang tidak diikat jam kerja.

"Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta. Cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta, tapi mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," ujar Refly dalam diskusi di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Dia menambahkan, tentu beban anggaran negara lebih besar dan beban stafsus lebih tinggi dalam kehidupan sehari-hari. (Baca juga: Jokowi Perkenalkan Tujuh Staf Khusus Baru Generasi Milenial)

"Tentu nanti akan diikuti dengan fasilitas seperti lazimnya. Padahal tidak setiap saat pendapat mereka diperlukan. Menurut saya tidak perlu dipermanenkan, kalau koordinator stafsus mungkin bisa ada," jelasnya.

Refly menilai, anak-anak muda alias milenial yang jadi stafsus Presiden Jokowi banyak dari kalangan yang mampu. Menurutnya, belum tentu stafsus millennial itu mampu memberikan masukan.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat. Lebih baik presiden melibatkan mereka dalam waktu-waktu tertentu saja saat dibutuhkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Refly juga meminta Presiden Jokowi tegas dalam memberikan gaji bagi stafsus millennial. Sebab uang yang diberikan untuk menggaji stafsus millennial dari uang rakyat. (Baca juga: PAN: Stafsus Presiden Kontradiktif dengan Efisiensi Anggaran)

"Karena ini baru, kita lihat perkembangannya. Presiden juga harus bisa menghitung uang yang dikeluarkan sesuai enggak sama manfaat yang dihasilkan oleh mereka. Soalnya ini uang rakyat," tuturnya.

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, maka seorang staf khusus presiden akan menerima pendapatan Rp51 juta per bulan. Termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
(shf)
Berita Terkait
Evaluasi Perekrutan...
Evaluasi Perekrutan Staf Khusus Presiden Jokowi
Staf Khusus Milenial,...
Staf Khusus Milenial, Anak Muda Berprestasi yang Dinilai Salah Tempat
ICW Desak Presiden Jokowi...
ICW Desak Presiden Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan
Ini Aturan Pembentukan...
Ini Aturan Pembentukan Penasihat Khusus hingga Staf Khusus Presiden, Diteken Jokowi sebelum Lengser
Momen Jokowi dan Ibu...
Momen Jokowi dan Ibu Iriana Pamit dengan Keluarga Besar Istana Jelang Purnatugas
Stafsus Milenial yang...
Stafsus Milenial yang Tersisa Harus Tunjukkan Kinerja, Jangan Bebani Presiden
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
5 jam yang lalu
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
5 jam yang lalu
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
5 jam yang lalu
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
6 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 jam yang lalu
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
7 jam yang lalu
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved