Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pengangkatan Wamen Sah dan Konstitusional
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya dari tokoh nasional Adhie M Massardie. Dalam cuitannya di akun Twitter @AdhieMassardi menuliskan:
UU No 39 Tahun 2008 Pasal 10, dalam hal terdapat beban kerja yg membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dpt mengangkat wakil menteri pd kementerian tertentu. PENJELASAN Pasal 10 yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Menanggapi cuitan tersebut, Pakar hukum tata negara Janedri M Gaffar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum antara lain bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membelenggu atau mengurangi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (Menteri/Wakil Menteri) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
”Dengan demikian, pengangkatan Wamenag dan wamen lainnya yang bukan merupakan pejabat karir sah dan konstitusional,” katanya.
UU No 39 Tahun 2008 Pasal 10, dalam hal terdapat beban kerja yg membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dpt mengangkat wakil menteri pd kementerian tertentu. PENJELASAN Pasal 10 yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Menanggapi cuitan tersebut, Pakar hukum tata negara Janedri M Gaffar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum antara lain bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membelenggu atau mengurangi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (Menteri/Wakil Menteri) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
”Dengan demikian, pengangkatan Wamenag dan wamen lainnya yang bukan merupakan pejabat karir sah dan konstitusional,” katanya.
(cip)